Kegiatan PT Cakra Buana Indonesia (PT CSI) Ilegal dan Direksi PT CSI Bertanggungjawab Terhadap Dana Masyarakat

SP 122/DKNS/OJK/XI/2016

 

KEGIATAN PT CAKRA BUANA INDONESIA (PT CSI) ILEGAL DAN DIREKSI PT CSI BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP DANA MASYARAKAT

 

Jakarta, 28 Nopember 2016. Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.

 

Sehingga dana masyarakat yang telah dihimpun oleh PT CSI merupakan tanggung jawab Direksi atau pengurus PT CSI sebagai penerima dana. Dana masyarakat yang dihimpun oleh PT CSI tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga manapun.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta menyatakan hal itu terkait telah ditangkapnya dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI oleh Bareskrim Polri pada tanggal 25 November 2016, karena diduga telah melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

 

Sebelumnya OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan mengenai kegiatan PT CSI yang diduga melanggar hukum dan ilegal.

 

"Kami juga sudah mengingatkan masyarakat di daerah tersebut melalui media massa maupun Focus Group Discussion (FGD) untuk tidak mengikuti kegiatan PT CSI," kata Tongam.

 

Majelis Ulama Indonesia Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk PT CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

 

Apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT CSI, kami mengharapkan agar segera melapor kepada Kepolisian setempat untuk dilakukan proses penegakan hukum.

 

Atas kasus PT CSI ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Meminta masyarakat khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan hutang.

Apabila ada masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut agar dapat melaporkan hal tersebut kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan  waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

***

Untuk Informasi lebih lanjut:

Tongam L. Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/ Ketua Satgas Waspada Investasi, Telp: 021-29600000, Email: tongam.tobing@ojk.go.id/ website: www.ojk.go.id.