SP 122/DKNS/OJK/XI/2016
KEGIATAN PT CAKRA BUANA
INDONESIA (PT CSI) ILEGAL DAN DIREKSI PT CSI BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP DANA
MASYARAKAT
Jakarta, 28 Nopember 2016. Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas
Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat
dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah menyatakan bahwa
aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagai kegiatan yang
melanggar hukum atau ilegal.
Sehingga dana masyarakat yang telah dihimpun oleh PT CSI merupakan tanggung
jawab Direksi atau pengurus PT CSI sebagai penerima dana. Dana masyarakat yang
dihimpun oleh PT CSI tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga manapun.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta menyatakan hal itu
terkait telah ditangkapnya dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI oleh
Bareskrim Polri pada tanggal 25 November 2016, karena diduga telah melakukan
kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai ketentuan dalam
Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sebelumnya OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali melakukan
sosialisasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu,
Majalengka, dan Kuningan mengenai kegiatan PT CSI yang diduga melanggar hukum
dan ilegal.
"Kami juga sudah mengingatkan masyarakat di daerah tersebut melalui
media massa maupun Focus Group Discussion (FGD) untuk tidak mengikuti
kegiatan PT CSI," kata Tongam.
Majelis Ulama Indonesia Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk
PT CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT CSI, kami
mengharapkan agar segera melapor kepada Kepolisian setempat untuk dilakukan
proses penegakan hukum.
Atas kasus PT CSI ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada
masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut :
- Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi
tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan
kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk
investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat
sebagai mitra pemasar.
- Meminta masyarakat khususnya para debitur dan
pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap
penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan
hutang.
Apabila ada masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut agar dapat
melaporkan hal tersebut kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
***
Untuk Informasi lebih lanjut:
Tongam L. Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/ Ketua Satgas Waspada
Investasi, Telp: 021-29600000, Email: tongam.tobing@ojk.go.id/ website: www.ojk.go.id.