SP 120 /DKNS/OJK/XI/2016
PENUHI PANGGILAN OJK,
SALMAN NURYANTO PENDIRI PANDAWA GROUP DEPOK HENTIKAN PENGHIMPUNAN DANA
MASYARAKAT
Jakarta, 28 Nopember 2016. Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas
Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat
dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, Senin ini memanggil
Salman Nuryanto pendiri dan pemimpin Pandawa Group Depok yang beberapa waktu
lalu aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga
sebesar 10% (sepuluh persen) sebulan.
Salman Nuryanto hadir bersama sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandiri Group
hadir di Kantor OJK di Gedung Soemitro Jalan Lapangan Banteng Jakarta dan
menghadap sejumlah anggota Satgas Waspada Investasi yang dipimpin ketuanya
Tongam L. Tobing.
Sebelumnya, pada tanggal 11 November 2016 OJK dan Satgas Waspada Investasi
telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salman
Nuryanto dan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga
melanggar UU tentang Perbankan.
Mencermati perkembangan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini bahwa
seolah-olah OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa
Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi
sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan, dengan ini disampaikan sebagai beikut:
- OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut
izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, tetapi meminta agar kegiatan KSP
Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian.
- Penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh
Salman Nuryanto dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10% (sepuluh persen) per bulan
bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group, karena:
- Dalam kegiatan KSP tidak terdapat istilah
investor.
- Pemberian imbalan bunga 10% (sepuluh persen) perbulan tidak
terdapat dalam peraturan KSP pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh
Rapat Anggota.
Salman Nuryanto dalam pertemuan tersebut telah memberikan pernyataan, bahwa
dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak
tanggal 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang
saat ini 10% (sepuluh persen) per bulan.
Nuryanto juga berjanji mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal
jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017.
Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan
penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% (sepuluh persen) per bulan yang dilakukan
oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena
diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.
"Kami menghimbau kembali masyarakat khususnya yang berdomisili di
wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto
dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan,
atau melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, karena tidak sesuai
dengan ketentuan perkoperasian yang dapat diduga melanggar Pasal 46 UU
Perbankan," kata Tongam.
Apabila ada masyarakat yang mengetahui masih adanya kegiatan tersebut agar
dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
***
Untuk Informasi lebih lanjut:
Tongam L. Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada
Investasi, Telp: 021-29600000, Email: tongam.tobing@ojk.go.id/ website: www.ojk.go.id.