Satgas Waspada Investasi Hentikan Tujuh Kegiatan Penghimpunan Dana Tanpa Izin

SP 14/DKNS/OJK/II/2017

 

SATGAS WASPADA INVESTASI HENTIKAN TUJUH KEGIATAN PENGHIMPUNAN DANA TANPA IZIN

Jakarta, 23 Februari 2017. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan tujuh perusahaan dimaksud harus menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Tujuh perusahaan tersebut adalah :

  1. PT Crown Indonesia Makmur;
  2. Number One Community;
  3. PT Royal Sugar Company;
  4. PT Kovesindo;
  5. PT Finex Gold Berjangka;
  6. PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan
  7. Talk Fusion

Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas bersikap kooperatif sehingga Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.

Satgas telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

***

Informasi lebih lanjut:

Tongam L. Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Telp: 021-29600000, Email: tongam.tobing@ojk.go.id/ website: www.ojk.go.id.

 

Berikut informasi lengkap, mengenai tujuh perusahaan yang dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi;

1.   PT Crown Indonesia Makmur/Crown99

a.    Struktur Organisasi

  1. Direktur Utama/Owner : Doni Bismad, SH
  2. Wakil Direktur Utama/ Founder : Sigit Arianto
  3. CRO : Dessy Mauliana
  4. Proses Transfer Dana : Rita Sagita Putri
  5. Rekap Seluruh Data : Seko Adja
  6. Pembuatan ID CARD : Jaka Chaniago
  7. Admin PT. Crown Indonesia Makmur :

         i. Safitri Neni dan Maya, bagian Pencairan GH

         ii. Fifie Wijaya dan Salsa Bella, bagian List Data PH Member

         iii. Desye Diviananda, bagian Bonus Kaos dan Fee Konsultan

         iv. Ruthvita Lestari Nainggolan, bagian Bonus HP dan Data TM

         v. Lorina, bagian Rekomendasi Konsultan Baru

         vi. Eva Tataung Manurip, bagian ID Card Konsultan dan Member, ID TM

         vii. Roslina Apriyanti, bagian Surat Saham.

b.    Alamat

  1. JL. Arif Rahman Hakim Komplek Ruko Way Halim 8H, Kec. Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.
  2. JL. Arif Rahman Hakim Komplek Ruko Autoparts Way Halim No. 32, 33, 35, Kec. Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.

c.    Kegiatan Usaha

Awal kegiatan dari PT Crown Indonesia Makmur adalah sebuah komunitas sosial yang saling bantu membantu antar sesama member/anggota. Dalam kegiatan sosial tersebut tidak ada pengembalian modal dan tidak ada barang ataupun produk yang dijual oleh PT Crown Indonesia Makmur/ Crown99. Kemudian pada tanggal 28 Juni 2016, PT Crown Indonesia Makmur/ Crown99 mulai berdiri dengan menyatakan bahwa komunitas yang berbadan hukum dengan sistem "dari kita untuk kita".

d.    Modus Operandi

1) Mengajak masyarakat untuk mentransfer dana ke kas PT Crown Indonesia Makmur/ Crown99 dengan bagi hasil sebesar 30% (tiga puluh persen) setiap bulan. Rincian bonus yang ditawarkan :

         i. Keuntungan Tiap Bulan :

Jumlah PHRp 200.000Rp 500.000Rp 1.000.000Rp 2.000.000Rp 3.000.000Rp 4.000.000Rp 5.000.000
Jumlah Cair Tiap BulanRp 60.000Rp 150.000Rp 300.000Rp 600.000Rp 900.000Rp 1.200.000Rp 1.500.000

          ii. Bonus Sponsor

          Reward Royalti Sponsor adalah 5% (lima persen) dari nilai transfer member yang dibawa bergabung di PT Crown                          Indonesia Makmur/ Crown99.

         iii.  Bonus Konsultan adalah sebesar 5% (lima persen) per bulan.

2)   Menawarkan kepada member untuk membeli saham PT Crown Indonesia Makmur dengan minimal pembelian adalah Rp 200.000,- sampai maksimal Rp 200.000.000,-. Pemberian saham tersebut diberikan kepada member dengan investasi sebesar di atas Rp 20.000.000,-.

e.    Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi

  1. Pada tanggal 10 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi mengundang Pengurus PT Crown Indonesia Makmur untuk dapat menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha dalam rapat Satgas Waspada Investasi pada tanggal 24 Januari 2017. Surat tidak dapat disampaikan dikarenakan alamat dari PT Crown Indonesia tidak dikenal sehingga surat tersebut kembali lagi kepada OJK sebagai pengirim.
  2. Pada tanggal 24 Januari 2017 dan 31 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi melakukan rapat pembahasan terkait dengan legalitas dan kegiatan usaha PT Crown Indonesia Makmur.
  3. Pada tanggal 7 Februari 2017, Satgas Waspada Investasi menyampaikan Laporan Informasi kepada Kepolisian Daerah Lampung terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh PT Crown Indonesia Makmur yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
  4. Kegiatan usaha PT Crown Indonesia Makmur/Crown99 dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 24 Januari 2017.

 

2.   Number One Community

  1. Struktur Organisasi
    CEO : Arifiawan Budi Santoso (sebagai informasi yang bersangkutan pernah menjadi manager dalam kegiatan MMM).
  2. Alamat
    Tidak diketahui.
  3. Kegiatan Usaha
    Number One Community adalah sebuah komunitas dimana orang saling membantu yang baru dimulai pada bulan Mei 2016. Number One Community memberikan program dasar teknis, yang membantu jutaan peserta di seluruh dunia untuk menemukan mereka yang membutuhkan bantuan, dan mereka yang siap untuk memberikan bantuan secara GRATIS. Semua dana ditransfer ke peserta lain adalah bantuan yang anda diberikan karena niat baik anda sendiri untuk satu sama lain, benar-benar gratis. Sebagai informasi, kegiatan tersebut mirip dengan kegiatan yang pernah dicetuskan oleh Sergei Mavrodi dengan sistem Mavrodi Mondial Moneybox (MMM).
  4. Modus Operandi
    Member membayarkan investasi awal yang nilainya berkisar antara Rp 500.000,- sampai dengan Rp 50.000.000,-. Keuntungan yang ditawarkan jika menjadi member pasif adalah mendapatkan keuntungan 25% (dua puluh lima persen) per 15 hari selama 10 kali. Bagi member yang aktif akan mendapatkan bonus sponsor dan bonus pairing.
     
  5. Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
  • Berdasarkan hasil rapat Satgas Waspada Investasi tanggal 24 Januari 2017 dan tanggal 31 Januari 2017, kegiatan yang dilakukan oleh Number One Community berpotensi merugikan masyarakat. Dalam kegiatan Number One Community tidak terdapat kegiatan jual beli barang sehingga berpotensi terjadi Money Game. Satagas Waspada Investasi telah mengajukan permohonan untuk dilakukan pemblokiran terhadap situs yang digunakan oleh Number One Community sebagai bentuk perlindung kepada masyarakat agar tidak ada yang tertipu dengan kegiatan tersebut.
  • Kegiatan usaha Number One Community dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 24 Januari 2017.


3.   PT Royal Sugar Company

a.    Struktur Organisasi

Tidak terdapat informasi yang cukup terkait dengan susunan Direksi dari PT Royal Sugar Company. Namun berdasarkan informasi di situs PT Royal Sugar Company, pimpinan perusahaan adalah Soleh Wicaksana.

b.    Alamat

  1. Kantor Pusat :
    Jalan K.H. Thoyyib No. 192 RT/RW : 005/005, Kel. Cilongok, Kec. Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.
  2. Kantor Perwakilan Purbalingga :
    Jalan K.H. Muh Umar Kedungkaret Pagerangong No. 298, Purbalingga.
  3. Kantor Perwakilan Tulungagung :
    Jalan Ki Hajar Dewantara No. 177 Beji Boyolangu, Tulungagung.

c.    Kegiatan Usaha

PT Royal Sugar Company mulai didirikan pada tanggal 19 November 2013 di Banyumas, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi gula. Dana Investasi para investor digunakan untuk pengembangan usaha, seperti membeli lahan, pembelian mesin dan alat dan juga digunakan untuk membangun tempat produksi dan pembangunan gudang baru.

d.    Modus Operandi

Melakukan penawaran investasi dengan bonus yang ditawarkan yaitu :

PAKET XS

Rp 5.000.000.

Profit Sharing Bernilai 7% (tujuh persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 6 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

PAKET S

Rp 10.000.000.

Profit Sharing Bernilai 25% (dua puluh lima persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 4/6/12 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

PAKET M

Rp 20.000.000.

Profit Sharing Bernilai 13% (tiga belas persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 6 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

PAKET L

Rp 40.000.000.

Profit Sharing Bernilai 17% (tujuh belas persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 6 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

PAKET XL

Rp 80.000.000.

Profit Sharing Bernilai 20% (dua puluh persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 6 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

PAKET XXL

Rp 100.000.000.

Profit Sharing Bernilai 23% (dua puluh tiga persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 4/6/12 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

PAKET XXXL

Rp 200.000.000.

Profit Sharing Bernilai 25% (dua puluh lima persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 4/6/12 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

e.    Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi

  1. Pada tanggal 10 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi mengundang Direksi PT Royal Sugar Company untuk dapat menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha dalam rapat Satgas Waspada Investasi tanggal 24 Januari 2017. Namun alamat PT Royal Sugar Company tidak benar.
  2. Pada tanggal 24 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi melakukan rapat pembahasan dengan anggota Satgas Waspada Investasi dari instansi/ lembaga lain terkait dengan kegiatan usaha dan legalitas PT Royal Sugar Company.
  3. Berdasarkan hasil pengecekan dan penelusuran yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan dari PT Royal Sugar Company tidak terdaftar di Dinas Perdagangan Banyumas (legalitas palsu).
  4. Pada tanggal 6 Februari 2017, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengajukan permohonan Pemblokiran Situs PT Royal Sugar Company kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  5. Kegiatan usaha PT Royal Sugar Company dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 24 Januari 2017.

 

4.   PT Kovesindo

a.    Struktur Organisasi

Tidak diketahui.

b.    Alamat

Jalan M.H. Thamrin 01, Blok A B1, Tower BCA, Jakarta Pusat.

c.    Kegiatan Usaha

Perusahaan yang bergerak di bidang investasi property dan sekuritas.

d.    Modus Operandi

Penawaran Paket Investasi :

  1. Premium : Minimal Deposit : Rp 300.000.
    Profit 70% (tujuh puluh persen) dalam jangka waktu 14 hari.
  2. Silver : Minimal Deposit : Rp 500.000.
    Profit 84% (delapan puluh empat persen) dalam jangka waktu 14 hari.
  3. Gold : Minimal Deposit : Rp 1.000.000
    Profit 98% (sembilan puluh delapan persen) dalam jangka waktu 14 hari.
  4. Platinum : Minimal Deposit : Rp 3.000.000
    Profit 112% (seratus dua belas persen) dalam jangka waktu 14 hari.
  5. Titanium: Minimal Deposit : Rp 5.000.000
    Profit 126% (seratus dua puluh enam) dalam jangka waktu 14 hari.
  6. Emerald : Minimal Deposit : Rp 10.000.000
    Profit 140% (seratus empat puluh persen) dalam jangka waktu 14 hari.
  7. Golden : Minimal Deposit : Rp 15.000.000
    Profit 154% (seratus lima puluh empat persen) dalam jangka waktu 14 hari.
  8. Zambrud : Minimal Deposit : Rp 20.000.000
    Profit 168% (seratus enam puluh delapan persen) dalam jangka waktu 14 hari.
  9. VIP 1 : Minimal Deposit : Rp 25.000.000
    Profit 182% (seratus delapan puluh dua persen) dalam jangka waktu 14 hari.
  10. VIP 2 : Minimal Deposit : Rp 30.000.000
    Profit 196% (seratus sembilan puluh enam persen) dalam jangka waktu 14 hari.
  11. VIP 3 : Minimal Deposit : Rp 50.000.000
    Profit 210% (dua ratus sepuluh persen) dalam jangka waktu 14 hari.
  12. Super VIP : Minimal Deposit : Rp 100.000.000
    Profit 238% (dua ratus tiga puluh delapan persen) dalam jangka waktu 14 hari.

e.    Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi

  1. Pada tanggal 10 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi mengundang Direksi PT Kovesindo dalam rapat Satgas Waspada Investasi tanggal 24 Januari 2017 untuk dapat menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha.
  2. Pada tanggal 24 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi melakukan rapat pembahasan dengan anggota Satgas Waspada Investasi dari instansi/ lembaga anggota Satgas Waspada Investasi.
  3. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), alamat dari PT Kovensindo di Jalan M.H. Thamrin 01, Blok A B1, Tower BCA, Jakarta Pusat adalah palsu/ tidak benar. Selain itu juga, PT Kovesindo tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan Beppebti.
  4. Bappebti telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap situs yang digunakan PT Kovesindo.
  5. Kegiatan usaha PT Kovesindo dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 24 Januari 2017.

 

5.   PT Finex Gold Berjangka

a.    Struktur Organisasi

Direktur Utama : Zola Ceasar Verdiwan

b.    Alamat

Central Plaza 73 Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav 57-59 Jakarta 12950

c.    Kegiatan Usaha

Perusahaan yang yang bergerak di bidang Saham Emas, Tambang Batubara, Trading Forex dan Industri Kelapa Sawit. Selain itu, PT Finex Gold Berjangka memiliki program yang dinamakan Program Investasi Finex Gold Berjangka. Keuntungan yang diberikan adalah 30% (tiga puluh persen) perbulan.

d.    Modus Operandi

1)    Penawaran Investasi yang ditawarkan :

ModalProfit/ KeuntunganMasa KontrakTotal
Rp 1.000.00030% (Rp 300.000)7 hari kerjaRp 1.600.000
Rp 2.000.00030% (Rp 600.000)7 hari kerjaRp 2.600.000
Rp 5.000.00030% (Rp 1.500.000)7 hari kerjaRp 6.500.000
Rp 10.000.00030% (Rp 3.000.000)7 hari kerjaRp 13.000.000
Rp 15.000.00030% (Rp 4.500.000)7 hari kerjaRp 19.500.000
Rp 25.000.00030% (Rp 7.500.000)7 hari kerjaRp 32.500.000
Rp 50.000.00030% (Rp 15.000.000)7 hari kerjaRp 65.000.000
Rp 100.000.00030% (Rp 30.000.000)7 hari kerjaRp 130.000.000

 

2)    Bonus Lain :

NoPaketNilai
1.Standar2,5%
2.Medium 5%
3.Silver7,5%
4.Gold10%
5.Platinum12,5%

e.    Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi

  1. Pada tanggal 10 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi mengundang Direksi PT Finex Gold Berjangka untuk dapat menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha dalam rapat Satgas Waspada Investasi tanggal 24 Januari 2017. Surat undangan tersebut tidak dapat disampaikan dikarenakan alamat PT Finex Gold Berjangka ternyata tidak ada.
  2. Satgas Waspada Investasi telah melakukan rapat pembahasan dengan anggota Satgas Waspada Investasi dari Kementerian/ lembaga anggota Satgas Waspada Investasi tanggal 24 Januari 2017 terkait dengan kegiatan usaha dan legalitas PT Finex Gold Berjangka.
  3. Berdasarkan hasil pengecekan dan pengecekan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), PT Finex Gold Berjangka tidak terdaftar dan tidak berada dibawah pengawasan Bappebti.
  4. Bappebti telah mengajukan permohonan pemblokiran situs yang digunakan oleh PT Finex Gold Berjangka kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  5. Kegiatan usaha PT Finex Gold Berjangka dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 24 Januari 2017.
     

6.   PT Trima Sarana Pratama/ CPRO-Indonesia

a.    Struktur Organisasi

Direktur : Nuralim.

Komisaris : Khoirul Saleh

b.    Alamat

GG. Sekip Ujung Nomor 35, RT.001 RW.007, Kel. Utan Kayu Selatan, Kec. Matraman, Jakarta Timur.

c.    Kegiatan Usaha

PT Trima Sarana Pratama merupakan perusahaan yang bergerak dibidang property dan penyediaan produk suplemen kesehatan dengan cara pemasaran Network Marketing. PT Trima Sarana Pratama, memberikan solusi dalam kepemilikan rumah senilai Rp 800.000.000 dan Pasif Income kepada semua anggotanya. Namun apabila dilihat dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki, kegiatan usaha dari PT Trima Sarana Pratama adalah Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki, perdagangan besar barang keperluan rumah tangga dan perdagangan besar bahan dan perlengkapan bangunan.

d.    Modus Operandi

1)    PT Trima Sarana Pratama memberikan solusi membeli rumah idaman dengan mudah cukup dengan hanya :

  1. Down Payment (DP) murah sebesar Rp 2.000.000,-.
  2. Cicilan Ringan Hanya 600 Rb x 6 bln saja.
  3. Jangka waktu yang diberikan singkat.
  4. Bebas bunga.
  5. Bebas Hutang.

2)    Skema bisnis:

  1. Bulan Pertama :
    DP Rp 2.000.000 mendapatkan : Surat Akta Notaris, Flipchart dan brosur-brosur, Souvenir senilai Rp 2 juta, dan seminar Entrepreneur cara mudah beli Property.
  2. Bulan Kedua :
    Angsuran I : Rp 600.000 mendapatkan Flipchart/ modul dan brosur-brosur, souvenir senilai Rp 1 juta, dan seminar entrepreneur ke-2.
  3. Bulan Ketiga :
    Angsuran II : Rp 600.000 mendapatkan Flipchart/ modul dan brosur-brosur, souvenir senilai Rp 1 juta, dan seminar entrepreneur ke-3
  4. Bulan Keempat :
    Angsuran III : Rp 600.000 mendapatkan Flipchart/ modul dan brosur-brosur, souvenir senilai Rp 1 juta, dan seminar kepemimpinan.
  5. Bulan Kelima :
    Angsuran IV : Rp 600.000 mendapatkan Flipchart/ modul dan brosur-brosur, souvenir senilai Rp 1 juta, dan seminar management.
  6. Bulan Keenam :
    Angsuran V : Rp 600.000 mendapatkan Flipchart/ modul dan brosur-brosur, souvenir senilai Rp 1 juta, dan seminar keuangan dan aset.
  7. Bulan Ketujuh :
    Angsuran VI : Rp 600.000 menjadi tamu VVIP dalam Gala Dinner Property, Penyerahan rumah senilai Rp. 800 juta, dan pembicara seminar.

3)    Bonus Lain

Mendapatkan royalty omzet nasional yang dibayarkan setiap bulan +/- Rp. 100 juta s/d Rp 650 juta (pasif income).

e.    Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi

1)    Pada tanggal 3 Februari 2017, Satgas Waspada Investasi mengundang Direksi PT Trima Sarana Pratama untuk dapat hadir dalam rapat Satgas Waspada Investasi tanggal 14 Februari 2017.

2)   Dalam rapat Satgas Waspada Investasi tanggal 14 Februari 2017, Direksi dari PT Trima Sarana Pratama bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan :

  1. PT Trima Sarana Pratama menghentikan kegiatan penawaran kepemilikan rumah dan tidak melakukan perekrutan member baru mulai hari ini karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Berdasarkan hal tersebut, saya meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan PT Trima Sarana Pratama.
  3. Apabila di kemudian hari PT Trima Sarana Pratama melakukan kegiatan tersebut sebelum mendapatkan izin, saya bersedia untuk ditindak oleh aparat penegak hukum.

3)    Kegiatan usaha PT Trima Sarana  Pratama (CPRO-Indonesia) dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 14 Februari 2017.


7.   Talk Fusion

a.    Struktur Organisasi

CEO : Bob Reina

b.    Alamat

1319 Kingsway Road, Brandon Florida, 33510 United Stated.

c.    Kegiatan Usaha

Talk Fusion utamanya adalah perusahaan yang menyediakan tools untuk media promosi, branding, dan advertising dalam bentuk digital (video). Perusahaan ini berdiri pada tahun 2007 oleh Bob Reina (CEO), dimana tujuan utama perusahaan ini adalah menawarkan klien mereka sebuah layanan terbaik dalam video marketing secara online. Visi mereka adalah menjadi pemimpin global dalam komunikasi video, sangat sesuai dengan tagline mereka, yaitu "Menyatukan Dunia Dengan Kekuatan Video".

d.    Modus Operandi

Menawarkan video serbaguna (live meeting, video email, sign up forms, video newsletter, dan video chat) dengan pilihan paket yaitu:

  1. Executive Package : $250 dan 100 SV.
  2. Elite Package : $750 dan 300 SV.
  3. Pro Package : $1.500 dan 600 SV.

Ditambah dengan biaya bulanan sebesar $50 (20 SV).

Yang didapat dengan mendaftar sebagai member Talk Fusion:

  1. Video Email harga $25 perbulan;
  2. Live Meetings harga $75 perbulan; dan
  3. Sign up Forms harga $50 perbulan.
  4. Live Broadcasting.
  5. Fusion Wall.
  6. Video Share.
  7. Video Blog.
  8. Video Newletters.
  9. Video Auto Responders.
  10. Fusion On The Go.
  11. E-subcription Form.

e.    Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi

  1. Pada tanggal 14 Februari 2017 telah dilakukan rapat dengan beberapa leader dan kuasa hukum dari Talk Fusion untuk membahas kegiatan usaha dan legalitas dari Talk Fusion.
  2. Kegiatan usaha Talk Fusion dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 14 Februari 2017.
     
     
     

***