Sosialisasi Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.05/2021 Tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada tanggal 23 Maret 2021. Atas hal tersebut OJK menyelenggarakan sosialisasi SEOJK APU PPT LKM bagi seluruh perwakilan pelaku industri LKM serta pengawas LKM yang dilakukan secara virtual melalui video conference. Sosialisasi SEOJK APU PPT LKM merupakan kegiatan yang diselenggarakan atas sinergi antara Direktorat Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan IKNB (DP3B), Direktorat Lembaga Keuangan Mikro (DLKM), dan Grup Penanganan APU PPT (GPUT) dimana DP3B bertindak selaku koordinator kegiatan.

Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman pelaku industri LKM secara lebih teknis dalam menerapkan program APU PPT yang sesuai dengan ketentuan berlaku. Untuk mencapai tujuan tersebut, sosialisasi diselenggarakan dalam 2 (dua) hari pelaksanaan, yaitu 5 – 6 Mei 2021. Pada hari pertama, kegiatan difokuskan untuk penyampaian terkait penerapan program APU PPT yang terbagi kedalam 2 (dua) materi yang meliputi, yaitu (i) gambaran umum penerapan program APU PPT, modus dan tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta penilaian risiko dan (ii) pengaturan dan teknis penerapan program APU PPT sebagaimana tertuang dalam SEOJK APU PPT LKM. Sementara pada hari kedua, kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) sesi penyampaian materi, yaitu (i) implementasi Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP) bagi LKM khususnya terkait dengan tindak lanjut atas Daftar Teduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; dan (ii) pengaturan mengenai pelaporan untuk Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) dan Transaksi Keuangan Tunai (TKT) serta teknis penyampaian Laporan TKM (LTKM) dan Laporan TKT (LTKT) melalui goAML.

Kegiatan sosialisasi SEOJK APU PPT LKM dibuka oleh Ibu Dewi Astuti selaku Kepada Departemen Pengawasan IKNB 1A. Pada pembukaan tersebut Ibu Dewi menyampaikan pentingnya penerapan program APU PPT pada LKM. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk melindungi seluruh industri dari risiko TPPU dan TPPT yang salah satunya diwujudkan melalui penerapan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur khusus terkait penerapan program APU PPT. Adapun LKM merupakan salah satu industri yang telah diberikan ruang untuk menerapkan program APU PPT, yaitu 4 (empat) tahun sejak POJK APU PPT berlaku atau pada Maret 2021. SEOJK APU PPT LKM yang baru saja diterbitkan merupakan pedoman teknis dari POJK APU PPT yang telah mengatur detail terkait penerapan program APU PPT bagi LKM sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi tahap awal bagi LKM untuk dapat menerapkan program APU PPT secara efektif.

Pada hari pertama pelaksanaan sosialisasi, Ibu Marlina Efrida selaku Analis Eksekutif Senior GPUT memaparkan materi terkait Gambaran Umum Penerapan Program APU PPT serta modus dan Tipologi TPPU dan TPPT. Materi dimaksud bertujuan untuk mengingkatkan awareness terhadap perkembangan modus dan tipologi TPPU dan TPPT yang semakin berkembang. Selain itu, Ibu Marlina juga memaparkan terkait Penerapan Program APU PPT Berbasis Risiko yang tercermin melalui Siklus Pendekatan Berbasis Risiko (Risk-Based Approach).

Sesi selanjutnya ialah pemaparan mengenai SEOJK APU PPT LKM sebagai teknis penerapan program APU PPT yang disampaikan oleh 4 (empat) narasumber lainnya, yaitu Bapak Rinto Teguh Santoso selaku Analis Eksekutif GPUT, Bapak Jonatan S.D. Batubara selaku Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus, Bapak Achmad Setya selaku Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus, serta Bapak Sas Wahid Hamzah selaku  Staf Subbagian Pengembangan LKM 1. Pada sesi ini, diuraikan secara rinci dan keseluruhan muatan yang tercantum dalam SEOJK APU PPT LKM, antara lain mengenai dasar hukum, penjelasan masing-masing pilar (pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem informasi manajemen, serta sumber daya manusia dan pelatihan), hingga contoh penilaian risiko dengan menggunakan metode scoring sebagaimana dicontohkan dalam lampiran SEOJK APU PPT LKM.

Hari kedua pelaksanaan sosialisasi dimulai dengan pemaparan Ibu Dewi Fadjarsarie selaku Analis Eksekutif Senior GPUT yang menyampaikan latar belakang dari pengembangan sistem untuk mendukung pelaksanaan pengawasan program APU PPT, mencakup keanggotaan Indonesia pada Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) dan proses keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) yang mewajibkan Indonesia untuk tunduk pada Rekomendasi FATF; penilaian efektivitas pelaksanaan program APU PPT pada Mutual Evaluation Review (MER) yang mencakup Technical Compliance Assessment (TCA) dan Immediate Outcome (IO), khususnya terkait penilaian terhadap Rekomendasi No. 33 terkait Statistik serta IO 3 terkait data dan informasi pengawasan yang menjadi salah satu tujuan dalam pembangunan SIGAP; dan pengembangan SIGAP atas temuan MER APG khususnya terkait dengan pelaksanaan freezing without delay. Lebih lanjut, dipaparkan pula dasar hukum terkait kewajiban pelaporan LKM ke OJK terkait pendanaan terorisme yaitu Penyampaian laporan nihil atau pemblokiran secara serta merta terkait DTTOT dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Sesi pemaparan tersebut dilanjutkan oleh Ibu Pocut Syakina Tikita selaku Analis Junior GPUT yang menyampaikan petunjuk teknis terkait tata cara akses dan pelaporan LKM sebagai tindak lanjut atas DTTOT dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal melalui SIGAP.


Selanjutnya, sesi pemaparan diisi oleh Ibu Ferti Srikandi selaku Analis Hukum Senior PPATK yang menyampaikan latar belakang pengembangan aplikasi goAML; dasar hukum dan ruang lingkup penyampaian LTKM, LTKT, dan LTKL; registrasi dan pengkinian data PJK pada goAML; ketentuan terkait petugas pelapor dan mekanisme pengisian laporan; batas waktu penyampaian laporan; mekanisme penyampaian koreksi laporan; serta ketentuan terkait penyimpanan dokumen dan pengenaan sanksi administratif. Untuk memberikan pemahaman teknis bagi PJK, sesi pemaparan dilanjutkan oleh Ibu Rochi Ifahyani selaku Pengawas Pelaporan Transaksi Keuangan PPATK yang menyampaikan pemaparan terkait dengan teknis registrasi LKM pada goAML; teknis dan format pelaporan pada goAML; contoh pelaporan transaksi pada goAML; serta menu dan fitur yang dapat diakses oleh LKM pada aplikasi goAML.


Rangkaian sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 200 partisipan yang merupakan perwakilan dari stakeholder LKM dan Pengawas LKM dari Kantor Regional/Kantor OJK (KR/KO). Meskipun dilaksanakan secara virtual, Peserta tetap berpatisipasi aktif dengan narasumber melalui sesi tanya jawab. Selanjutnya, sosialiasi ditutup Bapak Suparlan selaku Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK yang menyampaikan bahwa sebagai Penyedia Jasa Keuangan yang menyediakan layanan simpanan dana masyarakat dan penyalur pinjaman, LKM memiliki risiko TPPU dan TPPT yang tidak hanya berdampak pada sektor keuangan, TPPU dan TPPT berdampak pada risiko reputasi LKM. Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa (PMPJ) dan penatausahaan dokumen menjadi faktor penting dalam penerapan program APU PPT dan proses bisnis LKM sehingga penerapan program APU PPT yang baik diharapkan mampu mengembangkan operasional LKM.

Secara umum, aspek utama yang perlu LKM persiapkan dalam rangka penerapan program APU PPT meliputi penyusunan kebijakan dan prosedur, persiapan sumber daya manusia, serta infrastruktur yang memadai. Bapak Suparlan mengingatkan kepada LKM bahwa selain terdapat kewajiban kepada OJK, LKM juga memiliki kewajiban pelaporan kepada Otoritas lain, yaitu PPATK dan Kepolisian sesuai ketentuan berlaku.


Artikel Terkait Lain