OJK meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi Penjualan Reksa Dana Melalui Bank Selaku APERD, dan Pendaftaran Akuntan Publik sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan.
OJK terus mendorong pelaku industri khususnya di daerah memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber pendanaan dalam pengembangan usahanya. Salah satu caranya dengan menyelenggarakan sosialisasi Pasar Modal di Daerah.
OJK terus mendorong perluasan program Inklusi Keuangan Untuk Semua ke seluruh pelosok Tanah Air yang diharapkan semakin membuka akses masyarakat ke sektor jasa keuangan.
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Saat ini OJK tengah menyiapkan kebijakan terkait dana repatriasi tax amnesty khususnya dalam pemanfaatan dana tax amnesty di bidang Pasar Modal yang diharapkan bisa mendorong sentimen positif di pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi.
Selain meningkatkan efektivitas kerja, Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi di Pasar Modal juga akan lebih meningkatkan keterbukaan informasi bagi pelaku industri terkait proses perizinan yang sedang diajukan.
Galeri Investasi Mobile merupakan sebuah sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengenal lebih jauh mengenai pasar modal sehingga dapat meningkatkan pemahaman baik secara teori maupun memberikan kesempatan untuk melakukan simulasi transaksi.
OJK bekerja sama dengan Pemprov Jateng, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan BEI melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di bidang Perikanan dan Kelautan.
GetAllPagesBeritadanKegiatan