Nomor
: POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Tahun
: 2017
Jenis Peraturan
: Peraturan OJK
Pemrakarsa
: Otoritas Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
: 18-07-2017
Diundangkan Tanggal
: 16-02-2024
Berlaku Sejak
: 27-07-2017
Merupakan overarching rules yang mengatur mengenai implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik mengatur mengenai:
1. Kewajiban penerapan Prinsip Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik.
2. Kewajiban penyampaian Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) bagi LJK.
3. Kewajiban menyampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik.
4. Kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan publik.
5. Pemberian insentif.
6. Pengoptimalan dana TJSL untuk mendukung Program Keuangan Berkelanjutan.
7. Sanksi kepada LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik.
8. Timeline implementasi peraturan.
Dokumen ketentuan dapat diunduh pada link berikut:
1. POJK 51 - Keuangan Berkelanjutan.pdf
2. Penjelasan POJK 51 - Keuangan Berkelanjutan.pdf