Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

Nomor  : POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Informasi Umum


Nomor

: POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Tahun

: 2017

Jenis Peraturan

: Peraturan OJK

Pemrakarsa

: Otoritas Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal

: 18-07-2017

Diundangkan Tanggal

: 16-02-2024

Berlaku Sejak

: 27-07-2017

Menuju Website

Deskripsi Singkat


Merupakan overarching rules yang mengatur mengenai implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Intisari Ketentuan


Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik mengatur mengenai:  

1. Kewajiban penerapan Prinsip Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik.

2. Kewajiban penyampaian Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) bagi LJK.

3. Kewajiban menyampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik.

4. Kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan publik.

5. Pemberian insentif.

6. Pengoptimalan dana TJSL untuk mendukung Program Keuangan Berkelanjutan.

7. Sanksi kepada LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik.

8. Timeline implementasi peraturan.

 

Dokumen ketentuan dapat diunduh pada link berikut:

1. POJK 51 - Keuangan Berkelanjutan.pdf

2. Penjelasan POJK 51 - Keuangan Berkelanjutan.pdf

3. Lampiran I POJK 51 - Keuangan Berkelanjutan.pdf

4. Lampiran II POJK 51 - Keuangan Berkelanjutan.pdf



 

OJK