Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

Nomor  : POJK Nomor 14/POJK.04/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

Informasi Umum


Nomor

: POJK Nomor 14/POJK.04/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

Tahun

: 2023

Jenis Peraturan

: Peraturan OJK

Pemrakarsa

: Otoritas Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal

: 02-08-2023

Diundangkan Tanggal

: 02-08-2023

Berlaku Sejak

: 02-08-2023

Menuju Website

Deskripsi Singkat


Peraturan yang mengatur terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.

Intisari Ketentuan


Sera umum POJK ini mengatur mengenai:

1. Unit Karbon yang diperdagangan melalui Bursa Karbon

2. Persyaratan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

3. Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon

4. Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon

5. Operasional dan Pengendalian Penyelenggara Bursa Karbon

6. Pengawasan Bursa Karbon

7. Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon

8. Perubahan atas Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon

9. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon

10. Laporan Penyelenggara Bursa Karbon; serta sanksi.

 

OJK