Print

Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending di Era UU P2SK

  • 21 September 2023
  • IKNB
  • Online

Teaser
Background
  • Kemajuan teknologi dan peningkatan penggunaan internet telah mendorong terciptanya berbagai inovasi teknologi digital, tidak terkecuali di Industri Jasa Keuangan (IJK). Pemanfaatan kemajuan teknologi di IJK ini melahirkan model bisnis baru yang kita kenal bersama dengan Financial Technology (Fintech). Salah satu Fintech yang marak dan berkembang dengan sangat pesat akhir-akhir ini adalah Fintech P2P Lending.
  • Menurut Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi, atau biasa kita kenal juga sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Berdasarkan data statistik P2P Lending yang dikeluarkan oleh OJK, tercatat pada periode Juli 2023 terdapat total 102 penyelenggara Fintech Lending, yang terdiri atas 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah. Total aset penyelenggara Fintech Lending tersebut sebesar Rp7.062 miliar, atau meningkat sebesar 44,64% year-on-year dari sebesar Rp4.882,44 miliar pada Juli 2022.
  • Pertumbuhan Fintech P2P Lending yang relatif pesat dinilai wajar sebab kemudahan akses yang ditawarkan kepada masyarakat yang masih memiliki kesulitan dalam mendapatkan akses pendanaan, khususnya bagi UMKM. Kemudahan akses pendanaan yang ditawarkan ini tentunya perlu diiringi dengan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan Fintech P2P Lending yang kredibel, terlebih juga maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
  • Pemerintah melalui UU P2SK juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek pengaturan Fintech P2P Lending ini, antara lain pertama setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan (termasuk dalam hal ini Fintech P2P Lending/LPBBTI) wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri. Kedua, setiap penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib menjadi anggota salah satu asosiasi yang sesuai dengan jenis usahanya, di mana Asosiasi penyelenggara  Usaha Jasa Pembiayaan dimaksud harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. Ketiga, pengawasan terhadap penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Memperhatikan peluang sekaligus tantangan ke depan yang akan dihadapi Perusahaan Fintech P2P Lending ini, terutama setelah ditetapkannya UU P2SK, maka diperlukan diskusi secara komprehensif dalam bentuk sebuah kegiatan Webinar dengan para ahli di bidangnya.
Objective
  1. Memberikan pemahaman dan awareness kepada peserta terkait pokok-pokok pengaturan terkait Fintech P2P Lending dalam UU P2SK.
  2. Memberikan wawasan kepada peserta terkait respon regulator atas penerbitan UU P2SK khususnya terkait usaha Fintech P2P Lending.
  3. Memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai peluang dan tantangan bagi Fintech P2P Lending atas penerbitan UU P2SK.
Participant
Pimpinan dan Pegawai OJK, Perwakilan Industri Jasa Keuangan, Akademisi dan Masyarakat Umum
Speaker
  • Edi Setijawan (Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK)
  • Reynold Wijaya (Co-Founder & CEO Modalku)
  • Angela Oetama (Co Founder Gradana )