Print

Workshop Mengelola Cyber Security Batch II

  • 12 Agustus 2024
  • Lintas Sektor
  • Offline

Latar belakang
  • Kasus kejahatan siber yang terjadi di Indonesia menyerang berbagai sektor baik instansi pemerintah maupun swasta, tak terkecuali sektor jasa keuangan. Berdasarkan data dari BSSN, sektor keuangan menduduki urutan ketiga setelah sektor administrasi pemerintahan dan energi, sebagai sektor yang paling banyak mengalami anomali internet. Tercatat terdapat 403.990.813 anomali, di mana sebanyak 109.379.790 merupakan Generic Trojan RAT, yaitu aktivitas yang berpotensi digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan mencurigakan seperti pencurian informasi, penghapusan data, pemblokiran, penyalinan informasi, serta menjalankan program pada perangkat yang terinfeksi di luar kehendak pengguna[1]. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya untuk meningkatkan penanganan keamanan serangan siber bagi sektor jasa keuangan di Indonesia.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan terhadap serangan siber juga didukung dengan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di mana terdapat penurunan jumlah serangan pada tahun 2023 dengan total sebanyak 279,84 juta dibandingkan serangan pada tahun 2022 yang sebanyak 370,02 juta serangan. Meskipun demikian, pihak BSSN menghimbau agar masyarakat tetap waspada. 
  • Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan oleh BSSN sepanjang tahun 2023, terdapat total 347 dugaan insiden siber dengan jumlah jenis dugaan insiden tertinggi yaitu data breach. Di samping itu, hasil penelusuran pada darknet, ditemukan adanya 1.674.185 temuan data exposure yang berdampak pada 429 stakeholders di Indonesia. Selanjutnya, pada kasus web defacement ditemukan sebanyak 189 kasus yang telah dinotifikasi oleh BSSN dengan klasifikasi kasus paling banyak adalah web defacement pada halaman tersembunyi (hidden). Berdasarkan laporan yang diterima dari stakeholders pada layanan aduan siber, diperoleh sebanyak 1.417 aduan dengan kategori aduan terbanyak adalah Cybercrime sebanyak 86% 1. Selanjutnya, berdasarkan analisis yang dilakukan BSSN, memprediksi potensi ancaman siber yang diprediksi akan muncul di tahun 2024, meliputi Web Defacement, Ransomware, Cyber Threats Based Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT) Attack, Advanced Persistent Threat (APT), Phishing, dan Distributed Denial of Service (DDoS).
  • Cybersecurity (keamanan siber) telah menjadi perhatian utama OJK, hal ini tercermin salah satunya dari telah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum. Dalam rangka memastikan ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum, diperlukan berbagai upaya pengaturan, antara lain penilaian risiko inheren, penerapan manajemen risiko, penerapan proses ketahanan siber, penilaian tingkat maturitas keamanan siber, tingkat risiko, pengujian keamanan siber, unit atau fungsi yang menangani ketahanan dan keamanan siber, hingga laporan insiden siber.
  • Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, diperlukan program pembekalan bagi SDM di industri jasa keuangan melalui sebuah program pelatihan (workshop) mengenai bagaimana mengelola keamanan siber di industri jasa keuangan, dengan menghadirkan narasumber yang merupakan pakar di bidangnya. 


 


[1] Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2023. Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2023. Diakses pada 16 Maret 2023 melalui https://www.bssn.go.id/wp-content/uploads/2024/03/Lanskap-Keamanan-Siber-Indonesia-2023.pdf 

Objektif
  1. Memberikan pemahaman mendalam mengenai lanskap dan tren insiden keamanan siber yang menyerang industri jasa keuangan saat ini. 
  2. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap ancaman keamanan siber di industri jasa keuangan.
  3. Memahami penerapan kebijakan dalam rangka menghadapi ancaman terhadap keamanan siber yang berkembang saat ini.
  4. Mengidentifikasi dan menganalisis ancaman dan kerentanan siber, sehingga mampu menerapkan praktik terbaik untuk melindungi aset digital.
  5. Memahami strategi penanganan ancaman keamanan siber di Industri Jasa Keuangan secara optimal dan efektif. 
Peserta
1. Peserta belum pernah mengikuti Workshop yang diadakan OJKI sebelumnya. 2. Pegawai Lembaga Jasa Keuangan (dari sektor Perbankan, IKNB, atau Pasar Modal) dengan jabatan minimal setingkat Manager tingkat menengah pada Divisi Teknologi Informasi dan/atau Divisi yang menangani Keamanan Siber 3. Pendaftaran bersifat first come first serve. Namun, OJKI berhak menentukan keputusan peserta yang akan mengikuti Workshop. 4. Periode pendaftaran adalah dari tanggal 16 - 31 Juli 2024 atau setelah kuota mencukupi. 5. Tidak semua pendaftar terpilih menjadi peserta. Hanya pendaftar yang mendapatkan konfirmasi dari OJKI yang akan menjadi peserta workshop. 6. Peserta yang terpilih wajib dan berkomitmen mengikuti kegiatan workshop secara offline selama 3 hari penuh.
Pembicara
  • Ardi Sutedja (Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF))
  • Dr. Edit Prima, M.Kom (Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN))
Lokasi

Jakarta