Berita Terbaru
-
Prakonvensi RSKKNI Bidang Manajemen Risiko Perbankan
OJK melaksanakan Prakonvensi RSKKNI Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang dihadiri oleh 95 peserta…
-
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi
Indonesia sebentar lagi akan memasuki generasi emas, dimana 70 persen penduduk Indonesia berada…
-
Prakonvensi RSKKNI Bidang Pembiayaan
Melalui pengembangan kompetensi SDM sektor jasa keuangan, OJK Institute menyelenggarakan Prakonvensi…
-
Prakonvensi RSKKNI Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
OJK Institute menyelenggarakan Prakonvensi Rancangan SKKNI Bidang PEPK pada hari Selasa, 21 Mei 2024…
-
Program Magang Kampus Merdeka OJK Batch 2 Tahun 2024
Program Magang OJK Kampus Merdeka Batch 2 Tahun 2024 telah dibuka. Kamu bisa mendapatkan kesempatan…
InfografisTerbaru
-
Sepuluh Besar Negara dengan Skor Keamanan Siber Tertinggi di Asia Pasifik Tahun 2020
Secara global, indonesia menduduki peringkat ke-24
-
5 Langkah Percepatan Transformasi Digital
Disampaikan bahwa transformasi digital di masa pandemi maupun next pandemi akan mengubah secara…
-
4 Pekerjaan yang Kelak Bisa Digantikan ChatGPT: Apakah Profesi Anda Termasuk?
Chat GPT versi terbaru kabarnya bisa digunakan untuk membantu membuat website, musik, koding, dan…
-
Erick Thohir Ungkap 9 Jenis Pekerjaan Ini Akan Hilang di 2030
Sekarang adalah era pertumbuhan ekonomi berdasarkan kapabilitas dari pada sumber daya manusia ( SDM…
-
Dukung Sektor Digital Jadi Pendorong Ekonomi Masa Depan
Ambisi menjadikan sektor digital sebagai pendorong ekonomi pada masa mendatang harus disertai upaya…
Prakonvensi RSKKNI Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
- 22 May 2024
![](/ojk-institute/uploads/news/images/file_b16b7361-dad9-45b9-a861-cc93e97e9773-22052024075851.jpg)
Sebagai salah satu implementasi mandat UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan dan Pengembangan Sekor Keuangan (UU P2SK), yakni untuk meningkatkan sistem pelindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan, melalui pengembangan kompetensi SDM sektor jasa keuangan, OJK Institute menyelenggarakan Prakonvensi Rancangan SKKNI Bidang PEPK pada hari Selasa, 21 Mei 2024 di Kota Bandung, Jawa Barat. Keterlibatan pelaku usaha sektor keuangan, asosiasi, dan akademisi yang hadir dalam prakonvensi telah memberikan pendapat maupun masukan terhadap rancangan SKKNI sehingga menghasilkan suatu standar kompetensi yang fit sebagai acuan dalam peningkatan kualitas SDM sektor jasa keuangan.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan, Bapak Agus Sugiarto selaku Kepala OJK Institute menyampaikan bahwa kebutuhan standardisasi bidang PEPK sangat penting untuk mendukung pelaku usaha jasa keuangan menghadirkan produk dan/atau layanan keuangan yang lebih beragam dan kemudahan akses dengan tetap mengutamakan kepentingan dan pelindungan konsumen. Turut hadir dalam kegiatan Prakovensi antara lain Bapak Imansyah selaku Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Bapak NS Aji Martono selaku Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Bapak Widjanarko selaku Koordinator Pelaksana Bidang pengembangan dan Standardisasi Kompetensi dan Kualifikasi Nasional Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Pada akhir acara, Ibu Ni Nyoman Puspani selaku Direktur Perencanaan Pengembangan SDM OJK mengucapkan apresiasi yang tinggi atas dukungan dan kerjasama dari seluruh tim penyusun dan peserta yang terlibat sehingga dapat menyepakati draft RSKKNI yang akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi eksternal oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
![](/ojk-institute/BE//uploads/news/images/file_81ed65d2-4205-4065-935e-b9d8a9486d63-22052024080002.jpg)
![](/ojk-institute/BE//uploads/news/images/file_642b36d8-0cf4-4dc6-b8f8-f924cec3d1b3-22052024080130.jpg)
![](/ojk-institute/BE//uploads/news/images/file_f72f3f4f-1528-421e-a067-38589d8eff31-22052024080046.jpg)
Selengkapnya mengenai SKKNI dan KKNI dapat diakses melalui
http://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/sertifikasi/skkni_kkni
Tags :
- RSKKNI
- SKKNI
- PEPK
- RSKKNI
- RSKKNI
- SKKNI
- PEPK
- RSKKNI