Hibah Gedung Kantor OJK dari Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra)
30 April 2021
Sobat OJK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menghibahkan aset daerah berupa gedung dan tanah kepada OJK. Penyerahan aset daerah tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah antara Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berterima kasih kepada Pemprov Sultra atas hibah bangunan dan tanah kepada OJK yang akan digunakan sebagai kantor serta Learning Center OJK. Dengan hadirnya OJK di Sultra diharapkan dapat membantu Pemprov Sultra meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan terus mendorong akses pembiayaan murah dan cepat.
Video Terkait