Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)

Nomor  : POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)

Informasi Umum


Nomor

: POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)

Tahun

: 2017

Jenis Peraturan

: Peraturan OJK

Pemrakarsa

: Otoritas Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal

: 21-12-2017

Diundangkan Tanggal

: 22-12-2017

Berlaku Sejak

: 16-02-2024

Menuju Website

Deskripsi Singkat


Peraturan yang memberikan landasan dan kepastian hukum bagi emiten yang akan melakukan penawaran umum green bond.

Intisari Ketentuan


Secara umum POJK mengatur mengenai:

1. Kewajiban Emiten penerbit Green Bond untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

2. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan yang selanjutnya disingkat KUBL adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.

3. Kewajiban Emiten penerbit Green Bond untuk mendapatkan pendapat atau penilaian dan menyampaikan hasil review berkala dari Ahli Lingkungan, membuat rencana aksi, serta menggunakan dana hasil Penawaran Umum paling sedikit 70% untuk membiayai kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan.

4. Tambahan persyaratan dokumen, laporan berkala, dan laporan perubahan material yang wajib disampaikan.


Dokumen ketentuan dapat diunduh pada link berikut:

SAL POJK 60 - Green Bond.pdf
 

OJK