SP 62/DHMS/IX/2020
SIARAN PERS
INSENTIF OJK UNTUK DUKUNG PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR RAMAH LINGKUNGAN
Jakarta,
4 September 2020. Otoritas Jasa Keuangan mendukung Program Percepatan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan
oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019, dengan mendorong
perbankan nasional berpartipasi untuk pencapaian program tersebut.
Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada
Direksi Bank Umum Konvensional 1 September 2020 menjelaskan bahwa OJK
memberikan insentif sebagai berikut:
- Penyediaan
dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau
pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
- Penyediaan
dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat
dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian
BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN
dan BUMD. Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana
telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK).
- Penilaian
kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri
hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok
dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019
tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
- Kredit untuk
pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk
perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75% (tujuh
puluh lima persen) dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR). Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK No.42/SEOJK.03/2016
sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang
Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit
dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan
dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100%
(seratus persen).
Selain hal
tersebut, insentif-insentif ini sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017
tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan
(LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan
Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif
dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa
mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya
manusia atau penganugerahan sustainable finance award.