Untuk mewujudkan koordinasi yang efektif antar instansi pengawas di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta dengan aparat penegak hukum lainnya, regulator, instansi pengawas, dan penegak hukum membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang
Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbaharui setiap tahunnya. Pada awal pembentukan Satgas Waspada Investasi, regulator dan instansi pengawas serta aparat penegak hukum yang menjadi anggota adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bank Indonesia (BI), Kemendag, Badan Reserse Kriminal Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Anggota Satgas Waspada Investasi bertambah pada tahun 2009 dengan masuknya Kemenkop dan UKM serta Kejaksaan Republik Indonesia. Penambahan keanggotaan tersebut dilakukan mengingat banyaknya pelaku kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal yang mengaku menggunakan badan hukum koperasi sebagai legalitasnya, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata bukan berbadan hukum koperasi.
Pada tahun 2012, keanggotaan Satgas Waspada Investasi bertambah dengan masuknya BKPM dan Kemenkominfo sebagai anggota Satgas Waspada Investasi. Pertimbangan masuknya BKPM menjadi anggota Satgas Waspada Investasi adalah karena banyaknya kasus yang menggunakan skema Multi Level Marketing (MLM) dengan hanya menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Padahal pendistribusian barang dengan menggunakan skema MLM dilakukan dengan memakai Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerbitan SIUPL tersebut merupakan kewenangan BKPM. Selain itu, penawaran investasi yang diduga ilegal umumnya dilakukan melalui internet, menjadi pertimbangan masuknya Kemenkominfo sebagai anggota Satgas Waspada Investasi.
Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam-LK kepada OJK, Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 diperbaharui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013. Keanggotaan yang sudah terbentuk sebelumnya dalam Satgas Waspada Investasi tersebut berkurang pada tahun 2013 dan tahun 2014 secara berturut PPATK dan BI tidak lagi menjadi anggota.
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013 terakhir diperbaharui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/KDK.01/2017 tanggal 1 Januari 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. Berdasarkan Keputusan Ketua Dewan Komisioner tersebut, OJK diamanatkan untuk mengemban tugas sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kemendag, Kemenkop dan UKM, Kemenkominfo, dan BKPM. Tugas OJK sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi adalah mengkoordinasikan pencegahan dan penanganan dugaan melawan hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di antara instansi (7 kementerian dan/atau lembaga).
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2/KDK.02/2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum
di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas
Waspada Investasi). Penetapan keanggotaan yang terdiri dari 12 (dua belas) Kementerian/Lembaga yaitu OJK (selaku Ketua
dan Sekretariat), Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Perdagangan RI,
Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,
Kementerian Agama RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Bank
Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
Ketentuan terkini sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 1/KDK.08/2023, yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2023, mengenai Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, mengalami perubahan penyebutan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menjadi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Empat Kementerian/Lembaga turut bergabung sebagai anggota Satgas, yaitu Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Intelijen Negara, sehingga jumlah keanggotaan Satgas yang sebelumnya 12 (dua belas) menjadi 16 (enam belas) Kementerian/Lembaga. Penetapan KDK ini sejalan dengan penerapan Pasal 247 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).