Berita Terbaru
InfografisTerbaru

Transformasi Digital Mensyaratkan Aspek Infrastruktur, SDM, dan Keamanan

  • 27 Nov 2023

JAKARTA, KOMPAS - Penguatan infrastruktur digital dan peningkatan sumber daya manusia menjadi aspek utama untuk mendorong transformasi digital. Di sisi lain, pelindungan data pribadi dipandang sebagai tanggung jawab dari para pelaku usaha.

Pada 2022, nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar Rp 1.408 triliun atau 8 persen dari produk domestik bruto (PDB) di tahun yang sama. Lima tahun mendatang, ekonomi digital diproyeksikan terus bertumbuh hingga mencapai Rp 3.216 triliun pada tahun 2027 atau meningkat sebesar 128 persen. Dengan demikian, ekonomi digital mampu berkontribusi 14 persen terhadap PDB tahun 2027 yang diperkirakan sebesar Rp 23.533 triliun.

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Firlie H Ganinduto menyampaikan, ekonomi digital yang terus meningkat diharapkan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2045. Selain itu, pertumbuhan ekonomi digital yang pesat juga akan menghantarkan Indonesia menjadi pemain utama di pasar Asia Tenggara.

”Pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia harus diimbangi oleh infrastruktur digital yang kuat dan adaptif. Jadi, memang perlu ada kesinambungan konektivitas jaringan, inovasi digital, talenta digital yang ditopang oleh dukungan pemerintah, baik itu melalui regulasi, insentif, maupun kolaborasi,” kata Firlie dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kadin Indonesia Bidang Kominfo 2023, di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Berdasarkan data Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih ada 12.548 desa/kelurahan di seluruh Indonesia yang belum terlayani dengan sinyal 4G. Dari 12.548 desa/kelurahan tersebut, 9.113 desa/kelurahan termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dan 3.435 desa/kelurahan termasuk dalam kategori non-3T.

Menurut Firlie, pertumbuhan digital pada sektor ekonomi digital saat ini juga masih belum diikuti oleh literasi digital dan keuangan digital yang mumpuni. Berdasarkan survei Status Literasi Digital Indonesia 2022, Indonesia mendapatkan skor 3,54 poin atau termasuk dalam kategori sedang.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memaparkan, masih ada banyak pekerjaan rumah bagi Indonesia untuk mendorong transformasi digital. Salah satunya adalah talenta digital yang sampai saat ini masih dinilai belum mencukupi kebutuhan.

”Di bidang sumber daya manusia (SDM), Indonesia juga masih kekurangan antara 400.000 dan 500.000 talenta digital per tahun. Padahal, pada 2030, diperkirakan kebutuhan talenta digital Indonesia akan mencapai 9 juta orang,” kata Arsjad dalam sambutannya secara virtual.

Selain itu, keamanan siber juga masih menjadi tantangan. Arsjad menyebutkan, selama periode 2020-2021, ancaman keamanan siber terus meningkat hingga sebesar 231 persen.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menambahkan, sejak 2019 hingga Juni 2023, tercatat 94 kasus dugaan kebocoran data pribadi yang ditangani oleh kementerian. Berdasarkan hasil penilaian dan uji forensik atas 94 kasus tersebut, 28 kasus bukan termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi siber, melainkan kelemahan sistem.

Menurut Samuel, pihaknya kini tengah menyiapkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Jika sebelumnya pelanggar hanya menerima teguran dan rekomendasi, UU PDP yang ditargetkan mulai berlaku tahun depan ini turut mengatur mengenai denda.

”Drafnya hampir selesai dan akan dibicarakan dulu dengan panitia dari kementerian/lembaga terkait. Targetnya, September 2023 bisa dapat masukan. Lalu, pada Oktober 2024 UU PDP akan berlaku denda. Memang masyarakat diberi waktu untuk menyesuaikan karena UU ini disahkan per Oktober 2022,” katanya pada wartawan dalam jumpa pers.

 

Tanggung jawab

Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiadi menjelaskan, dengan adanya UU PDP, korporasi (penyelenggara sistem elektronik) bertanggung jawab secara pidana atas data yang dikelolanya. Sebab, data pribadi yang masuk ke dalam ranah privasi lebih mengacu pada hak asasi manusia, bukan pada perusahaan.

”Ada perspektif baru mengenai pelindungan data pribadi. Kita harus paham bahwa data pribadi bukan lagi aset, melainkan amanah atau tanggung jawab. Semakin besar data pribadi yang dikelola, semakin besar tanggung jawabnya,” ujarnya dalam diskusi mengenai kesiapan infrastruktur digital Indonesia dalam mendukung UU PDP.

Dalam UU PDP tersebut, korporasi akan dikenakan denda secara pidana sebesar 10 kali lipat dari denda perseorangan setiap kali ada insiden. Lalu, pengawas atau regulator juga dapat mengenakan denda administratif sebesar 2 persen dari pendapatan tahunan korporasi per satu insiden.

Menurut Teguh, data pribadi tidak bisa dimiliki oleh orang atau badan hukum melainkan melekat pada subyek data itu sendiri. Lebih lanjut, subyek data pribadi berkuasa penuh atas data pribadi yang dimilikinya sehingga rahasia atas data pribadi tersebut pun menjadi tanggung jawab penyelenggara ketika diserahkan oleh pemilik data.

Meski perkembangan teknologi telah memasuki era konvergensi, lanjut Teguh, regulasinya masih bersifat parsial. Secara keseluruhan terdapat empat regulasi yang menopang teknologi, yakni terkait media dan informasi, komunikasi, informasi, dan transaksi elektronik, serta pelindungan data pribadi.

”Teknologi sudah konvergen, tetapi regulasinya tidak pernah konvergen. Pemerintah paham soal itu dan dulu, tahun 2010, sudah sempat disiapkan RUU mengenai Konvergensi TIK yang juga telah dibahas selama setahun. Regulasi ini tidak terwujud karena ada ego sektoral dan faktor politik karena di Indonesia ini politik hukum lebih rumit ketimbang substansi hukumnya,” kata Teguh.

Tags :

  • SDM
  • SDM SJK
  • SDM DIGITAL
  • SUMBER DAYA MANUSIA
  • HR
  • HUMAN RESOURCES
  • DIGITAL HUMAN RESOURCES
  • DIGITAL HR
  • DIGITAL HRM
  • SDM
  • SDM SJK
  • SDM DIGITAL
  • SUMBER DAYA MANUSIA
  • HR
  • HUMAN RESOURCES
  • DIGITAL HUMAN RESOURCES
  • DIGITAL HR
  • DIGITAL HRM