Dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) internasional terdapat sebuah badan yang bersifat inter-governmental yaitu Financial Action Task Force (FATF). FATF memiliki tujuan untuk menetapkan standar dan mendorong implementasi yang efektif atas peraturan dan operasional, serta tindakan hukum untuk memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT) dan ancaman lainnya yang berdampak pada integritas sistem keuangan internasional. Standar dan pedoman yang dikeluarkan oleh FATF telah diterima secara internasional dan menjadi rujukan global terkait kebijakan APU PPT. Rekomendasi FATF pertama kali dikeluarkan pada tahun 1990, yang kemudian direvisi pada tahun 1996, 2001, 2003 dan yang terbaru pada tahun 2012 untuk memastikan bahwa rekomendasi tersebut tetap mutakhir dan relevan, serta dapat diterapkan di seluruh dunia.
FATF memiliki sembilan FATF-Style Regional Bodies (FSRBs) dalam rangka mendorong komitmen implementasi standar internasional FATF di bidang APU PPT oleh negara-negara di suatu kawasan tertentu, yang terdiri dari:
· Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) berpusat di Sydney, Australia;
· Caribbean Financial Action Task Force (CFATF) berpusat di Port of Spain, Trinidad and Tobago;
· Eurasian Group (EAG) berpusat di Moscow, Russia;
· Eastern & Southern Africa Anti-Money Laundering Group (ESAAMLG) berpusat di Dar es Salaam, Tanzania;
· Central Africa Anti-Money Laundering Group (GABAC) berpusat di Libreville, Gabon;
· Latin America Anti-Money Laundering Group (GAFILAT) berpusat di Buenos Aires, Argentina;
· West Africa Money Laundering Group (GIABA) berpusat di Dakar, Senegal;
· Middle East and North Africa Financial Action Task Force (MENAFATF) berpusat di Manama, Bahrain; dan
· Council of Europe Anti-Money Laundering Group (MONEYVAL) berpusat di Strasbourg, France (Council of Europe).
Dalam rangka memantau kemajuan penerapan standar internasional di bidang APU PPT oleh negara-negara anggotanya, FATF dan FSRBs-nya secara berkala melakukan evaluasi timbal balik secara peer reviews, di mana anggota dari berbagai negara menilai negara lain. Evaluasi yang dilakukan berfokus pada dua area yaitu:
1. Penilaian kepatuhan teknis
Penilaian ini dilakukan untuk melihat apakah suatu negara telah memenuhi semua persyaratan teknis dari 40 Rekomendasi FATF dalam ketentuan undang-undang, peraturan, dan instrumen hukum lainnya untuk memerangi TPPU, TPPT, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
2. Penilaian efektivitas
Suatu negara harus menunjukkan bahwa, dalam konteks risiko yang ditimbulkannya, negara tersebut telah memiliki dan mengimplementasikan kerangka kerja yang efektif untuk melindungi sistem keuangannya. Tim penilai akan melihat 11 bidang utama (immediate outcomes/IO) untuk menentukan tingkat efektivitas upaya suatu negara dalam memerangi TPPU, TPPT, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Laporan evaluasi akan
memaparkan uraian dan analisis mendalam tentang sistem
suatu negara untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme,
dan poliferasi senjata pemusnah masal.
FATF Recommendations 2012 - updated oct 2018.pdf
FATF Methodology updated 22 Feb 2019.pdf