Berdasarkan pasal 40 POJK APU PPT, PJK dapat menerapkan CDD sederhana terhadap Calon Nasabah atau transaksi yang tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria tertentu. Penentuan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme terhadap Calon Nasabah didasarkan pada minimal 4 (empat) faktor risiko yang meliputi risiko profil nasabah, risiko produk/jasa/transaksi, negara/area geografis/yurisdiksi, atau jaringan distribusi (delivery channels), termasuk faktor lain yang ditetapkan oleh PJK. Dengan berdasar pada hasil penentuan tingkat risiko nasabah, maka apabila calon nasabah atau transaksi memiliki tingkat risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme menengah atau tinggi, maka PJK tidak dimungkinkan menerapkan CDD Sederhana.
PJK dapat menerapkan prosedur CDD sederhana tersendiri sesuai dengan penilaian risiko atas Calon Nasabah yang berdasarkan penilaian risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria Calon Nasabah dengan profil dan karakteristik sederhana. Selain itu, PJK yang menerapkan prosedur CDD sederhana tersendiri juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada OJK melalui pengawas dari PJK tersebut, yang pemberitahuannya meliputi informasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (5) POJK APU PPT.