Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Ketegori

OJK

BAB I Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan mengenai definisi dan pengertian yang digunakan di undang-undang ini.

BAB II Asas, Tujuan, dan Fungsi
Mengatur tentang prinsip syariah yang digunakan, serta menganut demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Ketentuan fungsi bank syariah juga dipaparkan, dengan tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

BAB III Perizinan, Bentuk Badan Hukum, Anggaran Dasar, dan Kepemilikan
Mengatur tentang tata cara dan persyaratan dalam perizinan usaha bank syariah, serta ketentuan mengenai badan hukumnya. Anggaran dasar dan ketentuan kepemilikan juga diatur di bab ini.

BAB IV Jenis dan Kegiatan Usaha
Kelayakan Penyaluran Dana, dan Larangan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Memberikan ketentuan mengenai jenis serta kegiatan usaha bank syariah dan unit usaha syariah, serta ketentuan mengenai kelayakan penyaluran dana. Sejumlah larangan bagi bank syariah dan unit usaha syariah juga diatur dalam babini.

BAB V Pemegang Saham Pengendali, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, dan Tenaga Kerja Asing
Aturan ini memberikan ketentuan dan persyaratan mengenai pemegang saham pengendali, dewan komisaris, serta direksi. Dijelaskan juga mengenai Dewan Pengawas Syariah yang wajib dibentuk dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Tenaga kerja asing juga bisa digunakan selama sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB VI Tata Kelola, Prinsip Kehati-hatian, dan Pengelolaan Risiko Perbankan Syariah
Aturan ini memberikan ketentuan mengenai tata kelola yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran. Selain menerapkan prinsip kehati-hatian, bank syariah dan unit usaha syariah wajib memberikan laporan keuangan kepada Bank Indonesia berupa neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya. Pengelolaan risiko juga dilakukan dengan prinsip mengenal dan melindungi nasabah.

BAB VII Rahasia Bank
Aturan yang menegaskan kewajiban untuk merahasiakan keterangan nasabah, tapi ada sejumlah pengecualian yang dibahas di bab ini.

BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan
Aturan yang menyebutkan peran Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank syariah dan unit usaha syariah. Sejumlah ketentuan yang wajib dilakukan bank syariah dan unit usaha syariah juga dipaparkan di bab ini.

BAB IX Penyelesaian Sengketa
Aturan yang memaparkan mengenai penyelesaian sengketa, yang tak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

BAB X Sanksi Administratif
Aturan yang memaparkan mengenai sanksi administratif yang bisa ditetapkan Bank Indonesia kepada para pelanggar ketentuan undang-undang ini. Proses pemberian sanksi administratif juga dipaparkan di bab ini.

BAB XI Ketentuan Pidana
Memberikan paparan mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada para pelanggar undang-undang ini. Ancaman pidana pun akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

BAB XII Ketentuan Peralihan
Setelah undang-undang ini berlaku, maka bab ini menjelaskan mengenai proses peralihan yang harus dilakukan.

BAB XIII Ketentuan Penutup
Memberikan penjelasan mengenai sejumlah undang-undang lain terkait aktivitas perbankan syariah yang tetap berlaku sepanjang tak bertentangan dengan undang-undang ini. Undang-undang tentang Perbankan Syariah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 16 Juli 2008.