Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Ketegori

OJK

Lampiran

BAB I Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan mengenai definisi dan pemahaman yang digunakan di undang-undang ini.

BAB II Asas, Fungsi dan Tujuan
Memberikan pemaparan mengenai asas perbankan yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Aturan juga menyebut fungsi perbankan sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta tujuan perbankan untuk menunjang pembangunan nasional.

BAB III Jenis dan Usaha Bank
Mengatur tentang jenis bank yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat, juga kegiatan yang dilakukannya. Aturan juga mencakup berbagai usaha yang dapat dilakukan bank umum dan bank perkreditan rakyat.

BAB IV Perizinan, Bentuk Hukum, dan Kepemilikan
Menjelaskan tata cara dan persyaratan dalam memperoleh izin. Aturan juga mencakup bentuk hukum bank dan persyaratan kepemilikan.

BAB V Pembinaan dan Pengawasan
Memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan. Kewajiban dan ketentuan yang harus dilakukan bank juga diatur di bab ini.

BAB VI Dewan Komisaris, Direksi, dan Tenaga Asing
Aturan ini memaparkan mengenai tata cara dan ketentuan terkait Dewan Komisaris dan Direksi di industri perbankan. Bank juga diperbolehkan menggunakan tenaga asing, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII Rahasia Bank
Aturan ini memaparkan mengenai kewajiban yang dimiliki bank untuk menjaga rahasia mengenai nasabah. Tapi ada sejumlah pengecualian, yang diatur di bab ini.

BAB VIII Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Aturan mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelanggar undang-undang tentang Perbankan. Sedangkan untuk sanksi administratif diberikan kepada Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melanggar undang-undang ini.

BAB IX Ketentuan Peralihan
Menjelaskan mengenai sejumlah ketentuan ketika undang-undang ini mulai berlaku dan proses peralihannya.

BAB X Ketentuan Penutup
Menegaskan tak berlakunya Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 Tanggal 14 September 1929 tentang Aturan-aturan mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam propinsi-propinsi di Jawa dan Madura dan luar wilayah kotapraja, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan