SP 05/XI/SWI/2021
SIARAN PERS
BERANTAS PINJOL ILEGAL, SATGAS WASPADA INVESTASI TUTUP 116 PINJOL ILEGAL
Jakarta, 3 November 2021. Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjaman online
(pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan
dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di
jaringan telekomunikasi seluler.
"Kami
terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol
ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,"
kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Menurut
Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui
Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut
kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
SWI
juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap
sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa
penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul
dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.
Tongam
juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal
dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat
perjanjian yang benar.
Menurutnya,
jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan
ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke
Kepolisian.
Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara:
- Mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat.
- Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
- Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal:
- Menyampaikan
imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa
rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.
- Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.
- Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
- Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.
- Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.
7 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Selain
kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan
tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin
dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau
mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan
masyarakat.
Masyarakat juga diminta
untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram
karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.
Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu:
- 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin;
- 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.
Satgas
Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang
dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa
kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
Selanjutnya
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum
melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
- Memastikan
pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari
otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan
pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan
produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan
jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam
media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika
menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau
WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
***
Informasi lebih lanjut:
Ketua Satgas Waspada Investasi - Tongam L. Tobing
Telp: (021) 29600000
Email: waspadainvestasi@ojk.go.id