SP 01/II/SWI/2022
SIARAN PERS
SWI MINTA MASYARAKAT WASPADAI PENAWARAN BINARY OPTION DAN BROKER ILEGAL
Jakarta, 17 Februari 2022. Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option
dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan
oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option
itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan.
Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga
suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa
merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.
Tobing.
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer
yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin
Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option
dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo,
Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan
perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading
yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu,
anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan,
dan Kementerian Kominfo.
Selain persoalan binary option¸
SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21
entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas
yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut
melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:
- 16 kegiatan Money Game;
- 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
- 2 perdagangan robot trading tanpa izin;
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website
ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan
ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian
imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu
masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
- Memastikan
pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari
otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
- Memastikan
pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan
produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
- Memastikan
jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam
media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pinjol Ilegal
SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat.
"Sejalan
dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap
pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol
siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata
Tongam.
Menurut Tongam, pemberantasan
pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama
masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.
Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta
meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.
SWI
yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas
kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan
menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat
ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan
layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.
Sejak
tahun 2018 s.d. Februari 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.784
pinjol Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada
para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat..
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal
dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan
lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016
tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 s.d. Februari 2022 ini
Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.
Satgas
Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi
dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi
dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang
terdaftar di OJK.
Launching Minisite SWI
Pada tanggal 3 Februari 2022, Satgas Waspada Investasi telah melakukan peluncuran minisite Satgas Waspada Investasi dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx. Minisite ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal serta pergadaian ilegal yang telah di hentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Selain itu minisite Satgas Waspada Investasi berfungsi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
Jika
menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA
(081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.
***
Informasi lebih lanjut:
Ketua Satgas Waspada Investasi - Tongam L. Tobing.
Telp: (021) 29600000; Email: waspadainvestasi@ojk.go.id