Satgas PASTI berwenang untuk melakukan:
1. Pencegahan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, meliputi:
- melakukan edukasi dan sosialisasi
- melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan
- membahas hasil pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam rapat Satuan Tugas
- memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang;
- memberikan rekomendasi pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang;
- melakukan publikasi mengenai legalitas usaha suatu Entitas Ilegal kepada masyarakat; dan
- melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Penanganan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, meliputi:
- melakukan inventarisasi kasus dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan;
- melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi secara bersama terkait dengan dugaan kegiatan
usaha tanpa izin di sektor keuangan menganalisis dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan - menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang
- melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut penanganan Entitas Ilegal
- merekomendasikan penghentian kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan
- melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang;
- melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.