Partisipasi OJK dalam kegiatan Diseminasi FIR on ML/TF 2021

OJK selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) di Sektor Jasa Keuangan berpartisipasi aktif dalam penyusunan Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorist Financing (FIR on ML/TF) periode Tahun 2021 yang dikoordinasikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada tanggal 28 Oktober 2021, dilaksanakan diseminasi Laporan FIR tersebut bertempat di Hotel Ritz Carlton. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Grup Penanganan APU-PPT mewakili Ketua Dewan Komisaris OJK menerima penyerahan dokumen Laporan FIR on ML/TF dari Kepala PPATK.

FIR on ML/TF merupakan indeks penilaian integritas Pihak Pelapor terkait kinerja pelaporan kepada PPATK dalam rangka penerapan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Dalam penyusunan FIR on ML/TF, OJK mendukung dan berkontribusi melalui penyediaan data yang dibutuhkan oleh PPATK, serta terlibat aktif dalam pembahasan FIR on ML/TF dimaksud. Hasil dari FIR on ML/TF tersebut akan menjadi tolok ukur bagi PPATK dan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) untuk merumuskan pengawasan, pengaturan, serta pembinaan berbasis risiko. Hal tersebut untuk menguatkan sistem APU PPT yang secara keseluruhan pada gilirannya dapat berdampak pada penguatan integritas sistem keuangan.

Diseminasi FIR - 2.JPG

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Bapak Yudi Aditia selaku Narasumber perwakilan PPATK. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pemaparan mengenai perubahan metode pembobotan dalam perhitungan FIR. Selain itu disampaikan pula bahwa berdasarkan hasil perhitungan nilai FIR secara nasional yakni berada pada peringkat Medium, dimana PJK Bank menjadi kontributor terbesar dalam nilai tersebut. Perolehan nilai FIR yang baik pada Bank ini didukung oleh kesiapan PJK Bank dimana sebelumnya telah menjadi objek penilaian FIR pada tahun 2020 sehingga PJK Bank melakukan perbaikan berdasarkan hasil penilaian FIR Tahun 2020 dimaksud.

Diseminasi FIR - 1.JPGSesi pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Dr. Yunus Husein, SH, LL.M selaku Kepala PPATK Periode 2002 - 2011. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Pihak pelapor memiliki kewajiban untuk melakukan Customer Due Diligence (CDD)/ Enhanced Due Diligence (EDD), melakukan retensi dokumen 5 tahun, dan melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Pihak Pelapor memiliki peranan penting karena Pihak Pelapor merupakan first-line defense dalam mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT dan pemulihan aset (asset recovery). Penting untuk dilakukan peningkatan kualitas dan kuantitas LTKM melalui beberapa upaya, antara lain; peningkatan edukasi, sosialisasi dan engagement; diperlukannya audit dan feedback yang konsisten dengan menggunakan teknologi (sup-tech); diperlukannya public and private partnership untuk meningkatkan LTKM;  adanya reward and punishment yang konsisten untuk meningkatkan kepatuhan program APU-PPT; serta menggunakan market mechanism untuk mendorong naiknya laporan.

Narasumber berikutnya yang menyampaikan paparan adalah Prof. Ningrum Natasya Sirait selaku Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Beliau menyampaikan pemaparan mengenai Penjaminan Mutu FIR on ML/TF oleh Tim Akademisi. Tim Akademisi bertanggung jawab dalam memberikan masukan dan mendampingi beberapa hal terkait metodologi survey, process survey, mengkritisi hasil survei, dan memberikan rekomendasi terhadap FIR on ML/TF. FIR dimaksudkan sebagai refleksi dan tolok ukur keberhasilan PPATK dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan TPPU dan TPPT di Indonesia sesuai amanat undang-undang.

Sesi pemaparan terakhir disampaikan oleh Bapak Deni R. Tama selaku Tim Ahli FIR. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa FIR bertujuan dalam mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan nasional serta menjaga dan memperkuat integritas sektor keuangan Indonesia dari risiko TPPU/TPPT. Ruang lingkup FIR meliputi penilaian terhadap integritas Pihak Pelapor terkait efektivitas Program APU PPT yang terfokus pada aspek kinerja pelaporan APU PPT. FIR memiliki cakupan penilaian yang terdiri dari 3 (tiga) dimensi, yaitu (1) Tingkat komitmen dalam mendukung penelusuran transaksi; (2) Tata kelola pelaporan APU-PPT; dan (3) Kepatuhan & kualitas pelaporan APU-PPT. Beberapa tantangan terkait FIR adalah memberikan rating kuantitatif terhadap aktivitas kualitatif, menilai efektivitas berdasarkan data/informasi terbatas, menyeragamkan judgment para enumerator, dan memastikan kejujuran responden dalam memberikan data.


Artikel Terkait Lain