Informasi Negara Berisiko Tinggi yang Dipublikasikan oleh FATF – Februari 2024


Secara rutin, FATF mempublikasikan informasi negara berisiko tinggi dan tidak kooperatif pada laman resminya. Informasi daftar negara berisiko tinggi sesuai informasi yang dirilis pada Februari 2024 adalah sebagai berikut:

  1. ​High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action
    High​-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action adalah negara/yurisdiksi yang memiliki defisiensi strategis signifikan pada rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM).
    Sehubungan dengan seluruh negara yang teridentifikasi sebagai negara berisiko tinggi, FATF meminta semua anggotanya dan mendesak semua yurisdiksi untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD), dan dalam keadaan yang sangat serius, menerapkan countermeasures dalam rangka melindungi sistem keuangannya dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan PPSPM. Sebelumnya, daftar ini lebih dikenal dengan istilah Black List.
    Sejak pandemi Covid-19 pada Februari 2020, FATF menunda proses review terhadap Korea Utara dan Iran. Iran menyampaikan laporan pemenuhan action plan pada Januari 2024 namun dinilai belum memiliki perubahan/kemajuan material dalam status action plan-nya.
    Mengingat meningkatkan risiko PPSPM, FATF menegaskan kembali seruannya untuk menerapkan countermeasure terhadap negara/yurisdiksi berisiko tinggi tersebut.
    • ​Jurisdictions subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply countermeasures
      • ​​Korea Utara (Democratic People's Republic of Korea/DPRK)
        FATF masih prihatin dengan kegagalan DPRK dalam mengatasi kelemahan signifikan dalam rezim APU PPT dan ancaman serius yang ditimbulkannya terhadap integritas sistem keuangan internasional. FATF mendesak DPRK untuk segera mengatasi kekurangan APU PPT yang ada. Lebih jauh lagi, FATF mempunyai perhatian yang serius terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh aktivitas terlarang DPRK terkait dengan proliferasi senjata pemusnah massal dan PPSPM.
        FATF menegaskan kembali seruannya (pertama kali disampaikan pada 25 Februari 2011) kepada para anggotanya dan mendesak semua yurisdiksi untuk menghimbau Penyedia Jasa Keuangan (PJK) mereka agar memberikan perhatian khusus terhadap hubungan bisnis dan transaksi dengan DPRK, termasuk perusahaan-perusahaan DPRK, PJK, dan pihak-pihak yang bertindak atas nama mereka. Selain meningkatkan pengawasan, FATF selanjutnya menyerukan kepada anggotanya dan mendesak semua yurisdiksi untuk menerapkan countermeasure yang efektif, dan Targeted Financial Sanction (TFS) sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang berlaku, untuk melindungi sektor keuangan mereka dari risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM yang berasal dari DPRK. Yurisdiksi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menutup cabang, anak perusahaan dan kantor perwakilan bank-bank DPRK yang ada di wilayah mereka dan mengakhiri hubungan koresponden dengan bank-bank DPRK, jika diwajibkan oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB yang terkait.
      • ​​Iran       
        Pada Juni 2016, Iran berkomitmen untuk mengatasi defisiensi strategis yang teridentifikasi pada negaranya melalui action plan dengan batas waktu pada Januari 2018. Pada Februari 2020, FATF mencatat bahwa Iran belum menyelesaikan action plan tersebut.
        Pada Oktober 2019, FATF meminta anggotanya dan mendesak semua yurisdiksi untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap cabang dan anak perusahaan dari lembaga keuangan yang berbasis di Iran; menggunakan sistem pelaporan yang lebih baik atau pelaporan transaksi keuangan yang sistematis; dan mensyaratkan peningkatan persyaratan audit eksternal untuk konglomerasi keuangan sehubungan dengan cabang dan anak perusahaan mereka yang berlokasi di Iran.
        Saat ini, mengingat kegagalan Iran untuk memberlakukan Palermo and Terrorist Financing Conventions sejalan dengan Standar FATF, FATF sepenuhnya mencabut penangguhan countermeasure dan meminta anggotanya dan mendesak semua yurisdiksi untuk menerapkan countermeasure yang efektif, sesuai dengan   Rekomendasi No.19.
        Iran akan tetap menjadi High Risk Jurisdictions Subject to a Call for Action sesuai pernyataan FATF sampai action plan selesai secara lengkap. Jika Iran meratifikasi Palermo and Terrorist Financing Conventions, sejalan dengan standar FATF, FATF akan memutuskan langkah selanjutnya, termasuk apakah akan menangguhkan countermeasure. Sampai Iran menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kekurangan yang diidentifikasi sehubungan dengan penanggulangan pendanaan terorisme dalam action plan, FATF akan tetap memperhatikan risiko TPPT yang berasal dari Iran dan ancaman yang ditimbulkannya terhadap sistem keuangan internasional.
    • ​Jurisdiction subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply enhanced due diligence measures proportionate to the risks arising from the jurisdiction
      • Myanmar
        Pada Februari 2020, Myanmar berkomitmen untuk menindaklanjuti defisiensi strategisnya. Jangka waktu action plan bagi Myanmar berakhir pada September 2021.
        Pada bulan Oktober 2022, mengingat masih kurangnya kemajuan dan sebagian besar item aksi masih belum diselesaikan setelah satu tahun melampaui batas waktu action plan, FATF memutuskan bahwa diperlukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan FATF menyerukan kepada para anggotanya dan yurisdiksi lainnya untuk menerapkan langkah-langkah EDD  sesuai dengan risiko yang timbul dari Myanmar. Ketika menerapkan langkah-langkah EDD, negara-negara harus memastikan bahwa aliran dana untuk bantuan kemanusiaan, aktivitas NPO yang sah, dan pengiriman uang tidak terganggu.
        Sejak Oktober 2023, Myanmar mengambil langkah-langkah untuk memprioritaskan pemeriksaan sektor Penyedia Barang dan Jasa (PBJ( tertentu berdasarkan risiko, namun kemajuan secara keseluruhan masih lambat. Myanmar harus terus berupaya menerapkan action plan mereka untuk mengatasi kekurangan ini, termasuk dengan: (1) menunjukkan peningkatan pemahaman risiko TPPU di bidang-bidang utama; (2) menunjukkan bahwa penyelenggara hundi terdaftar dan diawasi; (3) menunjukkan peningkatan penggunaan intelijen keuangan dalam investigasi otoritas penegak hukum, dan meningkatkan analisis operasional dan diseminasi oleh unit intelijen finansial (Financial Intelligence Unit/FIU); (4) memastikan bahwa TPPU diselidiki/dituntut sesuai dengan risikonya; (5) mendemonstrasikan investigasi kasus TPPU transnasional dengan kerjasama internasional; (6) menunjukkan peningkatan pembekuan/penyitaan dan penyitaan hasil tindak pidana, alat-alat, dan/atau harta benda yang nilainya setara; (7) mengelola harta sitaan untuk menjaga nilai barang sitaan sampai dengan ralisasi penyitaan; dan (8) mengatasi defisiensi kepatuhan terkait R.7 untuk memastikan penerapan targeted financial sanction terkait PPSPM secara efektif.
        FATF mendesak Myanmar untuk berupaya mengatasi sepenuhnya kekurangan APU/PPT yang mereka miliki, termasuk menunjukkan bahwa pemantauan dan pengawasan layanan transfer uang atau nilai (Money and Value Transfer Service/MVTS) didasarkan pada pemahaman yang terdokumentasi dan baik mengenai risiko TPPU/TPPT untuk memitigasi pengawasan yang tidak semestinya terhadap aliran keuangan yang sah.
        Myanmar akan tetap berada dalam daftar countries subject to a call for action sampai pemenuhan action plan-nya selesai.
  2. Jurisdictions under Increased Monitoring
    Jurisdictions under Increased Monitoring adalah daftar yurisdiksi yang secara aktif bekerja sama dengan FATF untuk mengatasi defisiensi strategis dalam rezim APU PPT dan PPPSPM mereka. Dalam hal FATF menempatkan suatu yurisdiksi ke dalam status under Increased Monitoring, berarti yurisdiksi tersebut telah berkomitmen untuk menyelesaikan defisiensi strategis yang teridentifikasi oleh FATF sesegera mungkin dalam jangka waktu yang disepakati dan dipantau secara ketat oleh FATF. Sebelumnya, daftar ini lebih dikenal sebagai Grey List.
    FATF dan FATF-Style Regional Bodies (FSRB) terus bekerja sama dengan yurisdiksi di dalam daftar untuk melaporkan kemajuan yang dicapai dalam mengatasi kelemahan strategis mereka. FATF menyerukan kepada negara-negara tersebut untuk menyelesaikan rencana aksi mereka secepatnya dan dalam jangka waktu yang disepakati. FATF menyambut baik komitmen mereka dan akan memantau kemajuannya dengan cermat. FATF tidak menyerukan penerapan langkah-langkah EDD untuk diterapkan pada daftar yurisdiksi ini. Standar FATF tidak mengatur de-risking, atau penghentian seluruh kelompok nasabah, namun menyerukan penerapan pendekatan berbasis risiko. Oleh karena itu, FATF mendorong para anggotanya dan seluruh yurisdiksi untuk mempertimbangkan informasi yang disajikan di bawah ini dalam analisis risiko mereka.
    FATF, secara berkelanjutan, terus mengidentifikasi yurisdiksi lain yang memiliki kekurangan strategis dalam rezim APU PPT PPSPM. Sejumlah yurisdiksi belum ditinjau oleh FATF dan FSRB, namun akan dilakukan sesuai dengan jadwalnya.
    FATF telah memberikan fleksibilitas kepada yurisdiksi yang tidak melaporkan sesuai tenggat waktu, untuk segera melaporkan kemajuan secara sukarela. Negara-negara berikut telah ditinjau kemajuannya oleh FATF sejak Oktober 2023: Barbados, Bulgaria, Burkina Faso, Croatia, Democratic Republic of Congo, Gibraltar, Jamaica, Mali, Mozambique, Nigeria, Philippines, Senegal, South Africa, South Sudan, Tanzania, Türkiye, UAE, dan Uganda.
    Sementara itu, Cameroon, Haiti, Syria, Vietnam and Yemen memilih menunda pelaporannya, dengan demikian status negara tersebut masih tetap sama seperti pada periode sebelumnya, walaupun mungkin tidak mencerminkan kondisi terbaru dari kondisi rezim APU PPT terkini pada masing-masing negara tersebut. FATF saat ini juga mengidentifikasi Kenya dan Namibia sebagai yurisdiksi yang masuk ke dalam daftar Jurisdictions with strategic.
    Dengan demikian, daftar negara/yurisdiksi yang masuk kedalam Jurisdictions under Increased Monitoring pada periode Februari 2024 adalah sebagai berikut:
    TanggalJurisdictions with strategic deficienciesJurisdictions no longer Subject to monitoring
    23 Februari 2024​

    Bulgaria

    Burfkina Faso

    Cameroon

    Democratic Republic of the Congo

    Croatia

    Haiti

    Jamaica

    Kenya

    Mali

    Mozambique

    Namibia

    Nigeria

    Philippines

    Senegal

    South Africa

    South Sudan

    Syiria

    Tanzania

    Turkey

    Vietnam

    Yemen

    Barbados

    Gibraltar

    Uganda

    United Arab Emirates


Menindaklanjuti hal tersebut, kami menghimbau para Penyedia Jasa Keuangan untuk menindaklanjutinya dengan melakukan mitigasi risiko sesuai dengan ketentuan penerapan program APU PPT yang berlaku.

Sumber:

https://www.fatf-gafi.org/en/publications/High-risk-and-other-monitored-jurisdictions/Call-for-action-february-2024.html  

https://www.fatf-gafi.org/en/publications/High-risk-and-other-monitored-jurisdictions/Increased-monitoring-february-2024.html

Artikel Terkait Lain