Informasi Negara Berisiko Tinggi yang Dipublikasikan oleh Financial Action Task Force (FATF) – Juni 2026


Secara rutin, FATF mempublikasikan informasi negara berisiko tinggi dan tidak kooperatif pada laman resminya. Informasi daftar negara berisiko tinggi sesuai informasi yang dirilis pada Juni 2026 sebagai berikut. 

1. High-Risk Jurisdiction subject to a Call for Action

High-risk jurisdictions merupakan negara/yurisdiksi yang memiliki defisiensi strategis yang signifikan pada rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPPSPM).

 

Terhadap seluruh yurisdiksi yang dikategorikan sebagai berisiko tinggi, FATF menyerukan kepada seluruh anggota dan yurisdiksi lainnya untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD). Dalam kasus yang lebih serius, FATF juga mendorong penerapan counter-measures guna melindungi sistem keuangan internasional dari risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM. Daftar ini umumnya dikenal sebagai “black list".

 

Sejak Februari 2020, Iran melaporkan status rencana aksinya pada Januari, Agustus, dan Desember 2024 serta November 2025 tanpa ada perubahan substantif. Mengingat risiko pendanaan proliferasi yang meningkat, FATF kembali menekankan penerapan countermeasures terhadap yuridiksi berisiko tinggi tersebut.

​a. Jurisdictions subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply countermeasures

  • Korea Utara (Democratic People's Republic of Korea/DPRK)

    FATF menyampaikan keprihatinan atas kegagalan DPRK dalam mengatasi kelemahan signifikan pada rezim APU PPT dan ancaman serius yang berasal dari aktivitas ilegal yang terkait dengan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

     

    Sejak 2011, FATF menekankan perlunya seluruh negara untuk mengimplementasikan secara tegas sanksi keuangan sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSCR), serta menerapkan countermeasures berikut untuk melindungi sistem keuangan mereka dari ancaman TPPU, TPPT, dan PPSPM yang muncul dari DPRK:
    • Mengakhiri hubungan korespondensi dengan bank-bank DPRK;
    • Menutup seluruh cabang maupun anak perusahaan bank DPRK yang beroperasi di wilayah yurisdiksinya; dan
    • Membatasi hubungan usaha serta transaksi keuangan dengan individu maupun entitas yang berasal dari DPRK.

Terlepas dari berbagai seruan yang telah disampaikan FATF, DPRK masih menunjukkan peningkatan akses dan konektivitas dengan sistem keuangan global sehingga risiko pendanaan proliferasi meningkat sebagaimana yang dicatat FATF pada Februari 2024. Hal ini menyebabkan perlunya tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi dan pembaruan penerapan serta penegakan countermeasures terhadap DPRK. Sebagaimana diatur dalam UNSCR 2270, DPRK sering menggunakan front companies, perusahaan cangkang, joint venture, serta struktur kepemilikan yang rumit dan tidak jelas untuk melanggar sanksi. Oleh karena itu, FATF mendorong seluruh negara termasuk anggotanya untuk menerapkan EDD kepada DPRK dan kemampuannya untuk memfasilitasi transaksi atas nama DPRK.

FATF juga mendorong setiap negara untuk melakukan identifikasi dan penilaian secara memadai terhadap meningkatnya risiko pendanaan proliferasi yang timbul seiring dengan semakin meningkatnya konektivitas DPRK dengan sistem keuangan, terutama karena pada penilaian putaran berikutnya negara-negara wajib menilai risiko tersebut sesuai Rekomendasi 1 dan Immediate Outcome 11. Kemampuan mendapatkan informasi yang kredibel dan dapat diandalkan untuk mendukung penilaian risiko pendanaan proliferasi terkait DPRK terhambat dengan berakhirnya mandat 1718 Committee Panel of Experts. Dengan demikian, FATF akan memantau langkah-langkah dalam mematuhi targeted financial sanctions dan implementasi countermeasures terhadap DPRK.  


  • ​Iran

​​FATF mengakui kembali keterlibatan Iran dengan FATF sebagai bagian dari upaya Iran untuk mengatasi berbagai defesiensi dalam rezim APU PPT. Pada Juni 2016, Iran telah menyampaikan komitmen politik tingkat tinggi untuk mengatasi defisiensi tersebut melalui suatu Action Plan yang masa berlakunya berakhir pada Januari 2018. Pada Oktober 2019, minimnya kemajuan dari pihak Iran dalam pelaksanaan rencana aksinya, FATF menyerukan kepada para anggotanya dan mendorong seluruh yurisdiksi untuk: meningkatkan intensitas pemeriksaan pengawasan terhadap cabang dan anak perusahaan lembaga keuangan yang berbasis di Iran; menerapkan mekanisme pelaporan yang lebih ketat atau pelaporan sistematis atas transaksi keuangan yang relevan; serta mewajibkan persyaratan audit eksternal yang lebih ketat bagi kelompok usaha keuangan yang memiliki cabang atau anak perusahaan di Iran. Sejak Februari 2020, Iran gagal melaksanakan rencana aksinya sehingga FATF meminta seluruh anggotanya dan mewajibkan semua yurisdiksi untuk menerapkan countermeasures yang efektif sesuai dengan Rekomendasi 19.

Pada Januari 2026, Iran menyampaikan informasi terbaru kepada FATF terkait ratifikasi United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi Palermo) dan United Nations Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism (Konvensi Pendanaan Terorisme). Meskipun FATF mencatat adanya penyampaian informasi dan keterlibatan Iran tersebut, FATF menilai bahwa reservasi yang diajukan Iran terhadap kedua konvensi tersebut masih terlalu luas dan bahwa kepatuhan domestik Iran terhadap konvensi-konvensi tersebut belum sejalan dengan Standar FATF. FATF juga mencatat bahwa sejak tahun 2016 Iran belum menyelesaikan sebagian besar komitmen yang tercantum dalam Action Plan.

Dengan mempertimbangkan UNSCR yang berkaitan dengan ketidakpatuhan Iran terhadap kewajiban non-proliferasi nuklirnya, FATF mengingatkan seluruh yurisdiksi mengenai kewajiban mereka berdasarkan standar FATF untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko pendanaan proliferasi yang berasal dari Iran. Selain itu, mengingat masih adanya ancaman pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi yang berasal dari Iran serta rencana aksi Iran yang belum terselesaikan, FATF menegaskan kembali kepada seluruh anggota dan mendorong seluruh yurisdiksi untuk menerapkan countermeasures yang efektif terhadap Iran, antara lain:

    • ​​Menolak pendirian anak perusahaan, cabang, atau kantor perwakilan dari lembaga keuangan dan penyedia jasa asset virtual yang berasal dari Iran, atau mempertimbangkan fakta bahwa lembaga keuangan terkait atau penyedia jasa aset virtual tersebut berasal dari negara yang tidak memiliki sistem APU PPT yang memadai; dan
    • Melarang lembaga keuangan dan penyedia jasa aset virtual dari cabang atau kantor perwakilan di negara tersebut, atau mempertimbangkan bahwa cabang atau kantor perwakilan tersebut akan berada di negara yang tidak memiliki sistem APU PPT yang memadai.
    • Berdasarkan tingkat risiko, pembatasan hubungan usaha atau transaksi keuangan, termasuk transaksi aset virtual, dengan Iran atau pihak-pihak yang berada di Iran.
    • Melarang lembaga keuangan dan penyedia jasa aset virtual membentuk hubungan koresponden baru dan mewajibkan dilakukannya peninjauan berbasis risiko atas hubungan koresponden yang telah berjalan dengan lembaga keuangan dan penyedia jasa aset virtual di Iran.

Dalam menerapkan countermeasures, negara-negara perlu memastikan bahwa aliran dana yang terkait dengan bantuan kemanusiaan, pasokan pangan dan kesehatan, biaya operasional diplomatik, serta remitansi pribadi tetap dapat diproses secara tepat berdasarkan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan risiko pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi yang berasal dari Iran serta sesuai dengan kewajiban internasional yang berlaku. Iran akan terus teridentifikasi sebagai High Risk Jurisdictions Subject to a Call for Action sampai seluruh rencana aksi terpenuhi. Jika Iran meratifikasi Palermo and Terrorist Financing Conventions sesuai dengan standar FATF, FATF akan memutuskan langkah selanjutnya, termasuk apakah countermeasures akan ditangguhkan.

FATF sangat mendorong Iran untuk bekerja sama secara aktif dengan FATF guna mempercepat kemajuan dalam pelaksanaan rencana aksinya, dengan tujuan untuk mengatasi hal-hal berikut:

    1. ​Mengkriminalisasi pendanaan terorisme secara memadai, termasuk dengan menghapus pengecualian terhadap kelompok yang disebut “berupaya mengakhiri pendudukan asing, kolonialisme, dan rasisme";
    2. Mengidentifikasi dan membekukan aset teroris sesuai dengan UNSCR yang relevan;
    3. Memastikan penerapan CDD yang memadai dan dapat ditegakkan secara efektif;
    4. Menunjukkan bagaimana otoritas mengidentifikasi dan memberikan sanksi kepada penyedia layanan transfer uang/nilai yang tidak berizin;
    5. Meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi Palermo dan Pendanaan Terorisme sesuai dengan standar FATF, serta memastikan bahwa ratifikasi dan implementasi Konvensi Palermo juga sejalan dengan standar FATF, termasuk memperjelas kemampuan untuk memberikan mutual legal assistance; dan
    6. Memastikan bahwa lembaga keuangan memverifikasi kelengkapan informasi pengirim dan penerima pada setiap transaksi wire transfer.

 b. Jurisdiction subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply enhanced due diligence measures proportionate to the risks arising from the jurisdiction

  • Myanmar
    Pada Februari 2020, Myanmar berkomitmen untuk membahas defisiensi strategis dalam rezim APU PPT yang dimilikinya. Rencana aksi Myanmar telah berakhir pada September 2021.

    Pada Oktober 2022, mengingat masih minimnya kemajuan yang dicapai dan sebagian besar rencana aksi belum terselesaikan meskipun telah melewati tenggat waktu lebih dari satu tahun, FATF memutuskan bahwa diperlukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, FATF menyerukan kepada para anggotanya dan yurisdiksi lainnya untuk menerapkan langkah-langkah EDD yang proporsional dengan tingkat risiko yang ditimbulkan oleh Myanmar. FATF menegaskan bahwa dalam penerapan EDD, lembaga keuangan perlu meningkatkan tingkat dan intensitas pemantauan terhadap hubungan usaha yang terjalin guna mengidentifikasi apakah transaksi atau aktivitas yang dilakukan menunjukkan karakteristik yang tidak biasa atau mencurigakan. Apabila tidak terdapat kemajuan lebih lanjut hingga Oktober 2026, FATF akan mempertimbangkan penerapan countermeasures terhadap Myanmar.

    Dalam periode pelaporan ini, Myanmar telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat rezim APU PPT, antara lain dengan menunjukkan peningkatan pemanfaatan intelijen keuangan dalam investigasi oleh aparat penegak hukum (law enforcement authorities/LEAs), melakukan investigasi terhadap kasus pencucian uang lintas negara dengan dukungan kerja sama internasional, serta meningkatkan tindakan pembekuan, penyitaan, dan perampasan hasil tindak pidana, sarana tindak pidana, maupun aset dengan nilai yang setara. Myanmar perlu segera mempercepat implementasi rencana aksi FATF dalam rangka mengatasi defisiensi strategis yang masih ada, termasuk: (1) meningkatkan kualitas analisis operasional dan penyampaian hasil analisis oleh financial intelligence unit (FIU); dan (2) memastikan bahwa investigasi dan penuntutan tindak pidana pencucian uang dilakukan secara sejalan dengan risiko yang dihadapi.

    Selain itu, FATF mencatat bahwa aktivitas penipuan dan kejahatan siber di Myanmar masih berlangsung s​ecara luas dan menimbulkan risiko keuangan ilegal yang signifikan. Kondisi tersebut tetap terjadi meskipun Myanmar telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani operasi penipuan dan kejahatan siber, antara lain melalui pembentukan komite nasional untuk memerangi penipuan daring dan perjudian online serta penguatan kerja sama di tingkat regional maupun internasional. FATF menyerukan kepada Myanmar untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mengatasi risiko keuangan ilegal yang terkait dengan ancaman penipuan dan kejahatan siber, serta akan terus bekerja sama dengan Myanmar dalam upaya tersebut. Dalam menangani ancaman keuangan ilegal tersebut, Myanmar juga perlu memberikan perhatian yang memadai terhadap para korban perdagangan orang yang menjadi sasaran eksploitasi oleh kelompok kriminal.

    Selain itu, dalam menerapkan EDD, negara-negara harus memastikan bahwa arus dana untuk bantuan kemanusiaan, kegiatan sah organisasi nirlaba dan remitansi tidak terganggu maupun terhambat. Terkait dengan upaya penanganan gempa bumi di Myanmar, FATF menekankan bahwa pelaksanaan Rekomendasi FATF harus dilakukan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap organisasi nirlaba yang beroperasi secara sah, serta tidak menghambat kegiatan masyarakat sipil maupun penyaluran bantuan kemanusiaan.FATF akan terus memantau penerapan langkah-langkah APU PPT di Myanmar untuk memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak secara berlebihan terhadap transaksi dan arus dana yang sah.

    Myanmar akan tetap berada dalam daftar countries subject to a call for action sampai seluruh rencana aksi terpenuhi.

2. Jurisdiction under Increased Monitoring

​Jurisdictions under increased monitoring secara aktif bekerja sama dengan FATF untuk menangani defisiensi strategis dalam rezim APU PPT PPPSPM mereka. Ketika FATF menempatkan suatu yuridiksi dalam status under increased monitoring, hal ini berarti negara tersebut berkomitmen untuk mengatasi dengan cepat kelemahan tersebut dalam rentang waktu yang disepakati dan merupakan subyek pengetatan pemantauan. Daftar ini sering disebut sebagai “grey list".

F
ATF dan FATF-Style Regional Bodies (FSRBs) terus bekerja sama dengan yurisdiksi yang tercantum di bawah ini seiring dengan pelaporan kemajuan yang telah dicapai dalam mengatasi kelemahan strategis mereka. FATF menyerukan kepada yurisdiksi tersebut untuk menyelesaikan rencana aksi mereka secara cepat dan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. FATF menyambut baik komitmen mereka dan akan terus memantau kemajuan yang dicapai secara saksama. FATF tidak menyerukan penerapan langkah-langkah EDD terhadap yurisdiksi tersebut. Standar FATF tidak menghendaki praktik de-risking atau penghentian hubungan bisnis terhadap seluruh kelompok nasabah tertentu, melainkan mendorong penerapan pendekatan berbasis risiko. Oleh karena itu, FATF mendorong para anggotanya dan seluruh yurisdiksi untuk mempertimbangkan informasi yang disajikan di bawah ini dalam melakukan analisis risiko. Dalam mempertimbangkan tindakan berdasarkan analisis risiko tersebut dengan memperhatikan informasi di bawah ini, negara-negara harus memastikan bahwa arus dana untuk bantuan kemanusiaan, kegiatan organisasi nirlaba yang sah, dan remitansi tidak terganggu maupun terhambat. Negara-negara juga harus mempertimbangkan kewajiban internasional mereka berdasarkan UNSCR 2761 (2024) mengenai pengecualian kemanusiaan terhadap tindakan pembekuan aset yang diberlakukan berdasarkan rezim sanksi PBB

FATF secara berkelanjutan, terus mengidentifikasi yurisdiksi lain yang memiliki defisiensi strategis dalam rezim APU, PPT, dan PPPSPM. Sejumlah yurisdiksi belum ditinjau oleh FATF dan FSRB, namun peninjauan terhadap yurisdiksi tersebut akan dilakukan pada waktunya.

F
ATF memberikan keleluasaan kepada yurisdiksi yang tidak menghadapi tenggat waktu pelaporan dalam waktu dekat untuk menyampaikan laporan kemajuan secara sukarela. Sejak Februari 2026, FATF telah meninjau perkembangan yang dicapai oleh Aljazair, Angola, Bolivia, Bulgaria, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Haiti, Kenya, Laos, Lebanon, Monako, Namibia, Nepal, Sudan Selatan, Suriah, Venezuela, Vietnam, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Yaman sementara Kuwait dan Papua Nugini memilih untuk menunda penyampaian laporan kemajuan. Berdasarkan hasil peninjauan terbaru, FATF juga telah mengidentifikasi Bosnia dan Herzegovina serta Irak sebagai yurisdiksi yang memiliki kelemahan strategis dan masuk dalam proses pemantauan FATF.

TanggalJurisdictions with strategic deficienciesJurisdictions no longer Subject to monitoring
19 Juni 2026

Angola

Bolivia
Bosnia and Herzegovina

Bulgaria

Cameroon

Cote D'Ivorie (Pantai Gading)

Kongo

Haiti

Iraq

Kenya

Kuwait

Lao PDR

Lebanon

Monaco

Nepal

Papua New Guinea

Sudan Selatan

Syria

Venezuela

Vietnam

Virgin Islands (UK)

Yemen

Algeria

Namibia

 

 


Artikel Terkait Lain