Hasil pengkinian penilaian risiko nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia telah memetakan risiko pencucian uang berdasarkan tindak pidana asal yang menunjukan bahwa adanya 5 (lima) Tindak Pidana Asal yang memiliki risiko tinggi, diantaranya Tindak Pidana Narkotika, Korupsi Perbankan, Kehutanan dan Pasar Modal. Berkenaan dengan hal tersebut, Pada laman resminya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPPATK) selaku sekretariat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) telah mempublikasikan hasil Penilaian Penilaian Risiko Sektoral Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi atau Regional Risk Assessment on Corruption (RRA Tindak Pidana Korupsi) yang dapat diunduh melalui tautan sebagai berikut:
RRA Tindak Pidana Korupsi