Dalam perkembangan modus pendanaan terorisme terkini di Indonesia diketahui bahwa sumber pendanaan terorisme yang berisiko tinggi yaitu Sponsor Pribadi (Terrorist Financier/Fundraiser) dan Pemanfaatan Non-Profit Organization (NPO) atau Ormas disalahgunakan sebagai sarana pendanaan terorisme. Sehubungan dengan adanya peningkatan risiko domestik tersebut, Pemerintah Indonesia bersama seluruh pihak pemangku kepentingan terkait merespon hal tersebut dengan melakukan pengkinian penilaian risiko sektoral terhadap organisasi kemasyarakatan disalahgunakan sebagai sarana pendanaan terorisme. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk melakukan evaluasi risiko secara komprehensif terhadap faktor-faktor ancaman, kerentanan dan dampak pada sektor organisasi kemasyarakatan yang disalahgunakan sebagai sarana pendanaan terorisme.
Sectoral Risk Assessment (SRA) NPO terkait TPPT Tahun 2022 dapat diunduh pada laman resmi PPATK melalui tautan:
https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/166/pengkinian-penilaian-risiko-organisasi-kemasyarakatan-disalahgunakan-sebagai-sarana-pendanaan-terorisme-tahun-2022.html