Berdasarkan dokumen penilaian risiko nasional terhadap TPPU 2021 (National Risk
Assessment on Money Laundering/NRA on ML) tindak pidana asal (TPA) yang paling berisiko menjadi sumber dana TPPU di Indonesia
adalah tindak pidana korupsi dan narkotika. Penilaian sektoral (Sectoral Risk Assessment/SRA) diharapkan dapat memberikan
pemahaman yang lebih sehingga dari berbagai faktor yang terdapat dalam sektor tindak
pidana narkotika dapat diketahui hal mana yang paling berisiko sehingga dapat dilakukan
mitigasi TPPU secara efektif dan efisien.
Kajian SRA TPPU-narkotika menetapkan 8 (delapan) points of concern (PoC) yang
akan dinilai tingkat risiko TPPU-nya, yaitu: karakteristik delik tindak pidana narkotika, jenis
narkotika, peran pelaku, profil pelaku, pola transaksi, pihak pelapor berisiko tinggi
dimanfaatkan dalam TPPU-Narkotika, wilayah, dan negara.
Sectoral Risk Assessment (SRA) TPPU dari hasil TP Narkotika Tahun 2022 dapat diunduh pada laman resmi PPATK melalui tautan:
https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/167/penilaian-risiko-sektoral-tindak-pidana-pencucian-uang-pada-tindak-pidana-narkotika-tahun-2022.html