Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Tindak Pidana Penipuan SIBER Tahun 2022

SRA SIBER 2022 Cover.JPG 

Perkembangan teknologi saat ini tidak hanya sekedar untuk kepentingan menjalin komunikasi dan bersosialisasi, namun selain itu juga mengarah pada jaringan bisnis dunia tanpa batas. Dari maraknya penggunaan teknologi informasi tersebut ternyata juga menimbulkan penipuanpenipuan yang merugikan para korban. Secara umum tujuan dari penilaian risiko sektoral tindak pidana penipuan siber, adalah sebagai berikut: 

  1. Untuk mengetahui analisis risiko pencucian uang pada tindak pidana penipuan siber berdasarkan karakteristik tindak pidana, profil pelaku, peranan, modus pelaku, wilayah terjadinya tindak pidana, pemanfaatan sektor industri, produk dan/jasa yang digunakan serta negara tempat aliran dana (tujuan, asal maupun transit); 
  2. untuk mengetahui tipologi pencucian uang dan studi kasus untuk best practice kasus – kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal penipuan; serta 
  3. untuk mengetahui strategi mitigasi risiko yang dilakukan baik untuk Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum ataupun pihak pelapor terhadap risiko yang telah terbentuk.

Sectoral Risk Assessment (SRA) TPPU dari hasil TP Penipuan SIBER Tahun 2022 dapat diunduh pada laman resmi PPATK melalui tautan:

https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/165/penilaian-risiko-sektoral-tindak-pidana-pencucian-uang-pada-tindak-pidana-penipuan-siber-tahun-2022.html