Unduh: SRA Sektor Jasa Keuangan Tahun 2019.pdf
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme merupakan suatu kejahatan yang berdimensi internasional dan merupakan ancaman serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Di tengah era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang semakin kompleks yang melintasi batas yurisdiksi, pelaku TPPT dan TPPT telah menggunakan modus yang semakin variatif dan merambah ke berbagai sektor ekonomi, baik dengan memanfaatkan SJK, maupun memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan.
Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah menyusun FATF Recommmendations sebagai standar internasional rezim APU dan PPT. Rekomendasi Nomor 1 FATF Tahun 2012 mengharuskan setiap negara untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko TPPU dan TPPT atas negara tersebut, mengambil tindakan, serta memutuskan otoritas yang akan mengkoordinasikan kegiatan penilaian atas risiko dan pendayagunaan sumber daya yang bertujuan untuk memastikan bahwa risiko yang ada telah dimitigasi dengan efektif. Sebagai turunannya, perlu pula dilakukannya penilaian risiko TPPU dan TPPT di masing-masing sektor atau Sectoral Risk Assessment (SRA), termasuk SRA untuk SJK sebagai penopang utama dalam kegiatan perekonomian negara.
Pelaksanaan penilaian risiko TPPU dan TPPT di SJK merupakan kebutuhan nasional dalam upaya melakukan pemetaan risiko yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan berupa penyempurnaan ketentuan serta perbaikan implementasi penerapan program APU dan PPT, termasuk pula pelaksanaan pengawasan atas penerapan program APU dan PPT tersebut. Dalam skala yang lebih mikro, penilaian risiko TPPU dan TPPT di SJK menjadi hal yang penting pula bagi PJK sebagai Pihak Pelapor, khususnya dalam menyusun skala prioritas terkait pengalokasian sumber daya yang dimiliki pada area-area yang memiliki tingkat risiko TPPU dan TPPT lebih tinggi.
Mengingat terdapat kebutuhan atas penilaian risiko TPPU dan TPPT sebagaimana dimaksud di atas, maka pada tahun 2017 OJK sebagai LPP di SJK telah menerbitkan dokumen Penilaian Risiko TPPU di SJK. Namun demikian, dengan memperhatikan perkembangan risiko TPPU dan TPPT yang terjadi selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2018 serta memperhatikan bahwa pada penilaian risiko pada tahun 2017 belum mencakup penilaian risiko TPPT, maka OJK memandang perlu untuk dilakukannya pengkinian terhadap hasil penilaian risiko yang telah ada sebelumnya, yakni dengan melakukan penyusunan dokumen SRA SJK 2019.
Dengan adanya SRA SJK 2019 dimaksud, diharapkan dapat dihasilkan outcome berupa penerapan program APU dan PPT berbasis risiko yang memadai oleh PJK serta pengawasan penerapan program APU dan PPT berbasis risiko oleh pengawas SJK. PJK dan pengawas SJK diharapkan mampu menentukan skala prioritas mitigasi risiko TPPU dan TPPT berdasarkan profil nasabah, jenis produk/layanan, area geografis/wilayah, saluran distribusi (delivery channel), dan modus operandi. Skala prioritas mitigasi risiko dimaksud akan membantu pengalokasian sumber daya (seperti: sumber daya manusia, sumber dana, teknologi informasi, dan waktu) secara lebih efektif dan efisien.