Pada tanggal 30 September 2019, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam menjalankan penerapan program APU dan PPT, diharapkan seluruh Penyedia Jasa Keuangan dapat memperhatikan pula ketentuan perubahan yang diatur dalam POJK tersebut.