OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2019 Tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam menjalankan penerapan program APU dan PPT, diharapkan seluruh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat memperhatikan pula ketentuan dimaksud.