OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 31/SEOJK.01/2019 Tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah Di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam menjalankan penerapan program APU dan PPT, diharapkan seluruh Penyedia Jasa Keuangan dapat memperhatikan pula ketentuan perubahan yang diatur dalam POJK tersebut.