Fungsi dan Tugas Pokok

Grup Penanganan APU PPT memiliki fungsi pokok yaitu:

  1. ​​Pemberian dukungan dengan melakukan koordinasi perencanaan, penyusunan dan pengembangan standar, ketentuan, pedoman mengenai arah dan kebijakan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT) di Sektor Jasa Keuangan baik internal OJK maupun eksternal, melakukan pengkajian, dan penilaian risiko nasional (National Risk Assessment).
  2. Pengawasan dan pemberian rekomendasi terkait penanganan APU PPT di Sektor Jasa Keuangan.​


​​​​​Grup Penanganan APU PPT mengemban tugas pokok dan menghasilkan produk pokok kegiatan yaitu :

​Tugas Pokok​
​​Produk Pokok
  1. Memberikan rekomendasi dan melakukan koordinasi dengan pihak eksternal dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT) yang terkait dengan jasa keuangan.
  2. ​Mewakili Dewan Komisioner OJK dalam pertemuan, sidang, forum, dan/atau pelatihan terkait dengan pencegahan TPPU dan TPPT baik yang diselenggarakan oleh lembaga di dalam negeri maupun di luar negeri.
  3. Pertemuan rutin dengan pihak eksternal dan internal OJK untuk membahas isu-isu terkini terkait APU PPT.
  4. Melakukan koordinasi perencanaan penanganan APU PPT di OJK.
  5. Melalukan pengaturan  dan pengembangan terkait fungsi penanganan APU PPT Sektor Jasa Keuangan.
  6. Melakukan kajian-kajian, dan penyusunan tipologi penilaian risiko Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait pencegahan APU PPT di Sektor Jasa Keuangan.
  7. Memberikan rekomentasi kepada Dewan Komisioner OJK mengenai arah dan kebijakan pencegahan APU PPT yang terkait dengan jasa keuangan.
  8. Melakukan koordinasi dengan pengawas sektoral dalam rangka pengendalian kualitas dan monitoring pengawasan APU PPT sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB melalui Satuan Tugas yang dibentuk oleh Dewan Komisioner.
  9. Melakukan penyusunan kompilasi laporan pengawasan APU PPT.
  10. Membangun sistem database terkait APU PPT.
  11. Melakukan analisa laporan industri dan pengelolaan database dalam rangka penanganan APU PPT bekerja sama dengan satuan kerja, instansi dan pihak terkait.
  12. Melakukan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam bidang APU PPT bekerja sama dengan unit lain baik internal maupun eksternal.
  13. Mengelola administrasi Grup.
  1. Hasil rekomendasi dan melakukan koordinasi dengan pihak eksternal dalam upaya pencegahan TPPU dan TPPT yang terkait dengan jasa keuangan.
  2. Laporan hasil pertemuan Dewan Komisioner OJK dalam pertemuan, sidang, forum, dan/atau pelatihan terkait dengan pencegahan TPPU dan TPPT baik yang diselenggarakan oleh lembaga di dalam negeri maupun di luar negeri.
  3. Laporan hasil pertemuan rutin dengan pihak eksternal dan internal OJK untuk membahas isu-isu terkini terkait APU PPT.
  4. Laporan hasil koordinasi perencanaan penanganan APU PPT di OJK
  5. Hasil analisa dan rekomendasi pengaturan dan ​pengembangan terkait fungsi penanganan APU-PPT Sektor Jasa Keuangan.
  6. Hasil kajian-kajian, penyusunan tipologi penilaian rIsiko Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait pencegahan APU PPT di Sektor Jasa Keuangan.
  7. Hasil rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK mengenai arah dan kebijakan pencegahan APU PPT yang terkait dengan jasa keuangan.
  8. Mekanisme koordinasi dengan pengawas sektoral dalam rangka pengendalian kualitas dan monitoring pengawasan APU PPT sektor Perbankan, Pasar modal dan IKNB melalui Satuan Tugas yang dibentuk oleh Dewan Komisioner.
  9. Hasil kompilasi laporan pengawasan APU PPT.
  10. Sistem database terkait APU PPT.
  11. Hasil analisa laporan industri dan pengelolaan database dalam rangka penanganan APU PPT bekerja sama dengan satuan kerja, instansi dan pihak terkait.
  12. Hasil pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam bidang APU PPT bekerja sama dengan unit lain baik internal maupun eksternal.
  13. Hasil pengelolaan administrasi Grup dari sisi i.e SDM, logistik, dan MIKU.​