Print

Awareness SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan Pada Sektor Jasa Keuangan

  • 8 Apr 2021
  • Lintas Sektor
  • Online
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN
Heru Suseno
-
Komisaris Utama PT PLN (Persero)
Amien Sunaryadi
-
Direktur Kepatuhan BRI
A. Solichin Lutfiyanto
-
Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia
Didit Mehta P.
-

Latar belakang

Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma No. 13/2016) merupakan babak baru dari penegakan hukum tindak pidana korporasi di Indonesia. Perma ini memberikan pedoman bagi para penegak hukum dalam menjerat dan meminta pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana antara lain: dalam menentukan batasan antara pertanggungjawaban pelaku orang secara individu dengan orang yang bertindak untuk kepentingan korporasi (pelaku korporasi), proses pembuktian serta hukum acara pemidanaan korporasi. Suatu korporasi dapat dikenakan tanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya walaupun perbuatan itu diwakili oleh orang yang atas hubungan kerja atau hubungan lain melakukan perbuatan pidana tersebut untuk dan atas nama korporasi. Sanksi hukum yang dikenakan kepada Korporasi tidak hanya berupa denda dan uang pengganti, namun juga dapat berupa penutupan dan pengambilalihan perusahaan yang tentunya secara bisnis akan sangat berdampak ekonomi bagi suatu korporasi termasuk dampak reputasi yang memburuk. Oleh karena itu, penting bagi Korporasi untuk segera melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku guna menghindari tindak pidana khususnya proses bisnis yang berintegritas dalam kaitannya tindak pidana korupsi.. 

Sehubungan dengan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, OJK ditunjuk sebagai salah satu penanggung jawab dari sub aksi Stranas PK yaitu penerapan Manajemen Anti Suap di Sektor Swasta, khususnya untuk Industri Jasa Keuangan (IJK). Penunjukan ini dilatarbelakangi antara lain (1) adanya peningkatan jumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta, (2) sektor jasa keuangan merupakan lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan sehingga penerapan sistem manajemen anti suap ini perlu diterapkan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor, dan (3) industri di bawah sektor jasa keuangan merupakan lembaga yang highly regulated di bawah pengawasan OJK sehingga dari segi infrastruktur dianggap lebih siap dalam menerapkan sistem manajemen anti suap ini.

Dengan latar belakang di atas, OJK perlu menginisiasi dan mengkoordinasi penerapan standar tersebut pada industri jasa keuangan yang diawasi. Pelaksanaan webinar ini diharapkan semakin meningkatkan awareness terkait adanya standar SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan memberikan gambaran tentang penerapan SMAP di organisasi khususnya sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini, mampu memberikan inspirasi atau dorongan kepada para Lembaga SJK secara luas untuk mulai mengkaji atau implementasi SNI ISO 37001 SMAP di organisasinya masing-masing.

Objektif
  1. Meningkatkan awareness terkait SNI ISO 37001 SMAP;
  2. Memberikan pemahaman pentingnya dan manfaat penerapan SNI ISO 37001 SMAP di industri jasa keuangan secara umum;
  3. Memberikan gambaran proses implementasi SNI ISO 37001 SMAP pada perusahaan SJK; dan
  4. Memberikan inspirasi, motivasi serta panduan dalam proses implementasi dan sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP.
Peserta
Perwakilan Direksi dari Industri Jasa Keuangan / Representatives Directors of the Financial Services Industry
Pembicara
  • Heru Suseno (Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN)
  • Amien Sunaryadi (Komisaris Utama PT PLN (Persero))
  • A. Solichin Lutfiyanto (Direktur Kepatuhan BRI)
  • Didit Mehta P. (Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia)