Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terdaftar
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 10 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Hingga tanggal 12 Agustus 2024, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada 13 (Tiga Belas) LSP yaitu:
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP LSPP);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan;
- Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah;
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Certif (LSP Certif);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM); dan
- Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI).
Tags :
- Lembaga
- Sertifikasi
- Profesi
- Terdaftar
- OJK
- Lembaga
- Lembaga
- Sertifikasi
- Profesi
- Terdaftar
- OJK
- Lembaga