Print

Peluang Perdagangan Karbon dalam Upaya Dekarbonisasi

  • 27 Juli 2023
  • Lintas Sektor
  • Online

Teaser
Latar belakang
  • Perjanjian Paris atau Paris Agreement yang diadopsi dalam 21st Conference of Parties (COP) United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada bulan Desember 2015 telah menandai babak baru dalam mitigasi perubahan iklim global. Negara-negara peserta telah berkomitmen untuk mengambil tindakan untuk mengurangi fenomena pemanasan global..
  • Sebagai salah satu negara peserta UNFCCC, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi rumah kaca dengan meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perjanjian Paris. Komitmen Indonesia tersebut tertuang dalam beberapa langkah yaitu yang pertama menjaga kenaikan suhu global di bawah 2°C. Yang kedua menetapkan target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan upaya nasional (unconditional reduction) dan 41% dengan bantuan negara-negara internasional (conditional reduction), yang telah diperbarui pada Enhanced NDC tahun 2022 yaitu sebesar 31,89% unconditional reduction dan 43,20% dengan conditional reduction pada tahun 2030. Selanjutnya yang ketiga yaitu menyusun strategi jangka panjang Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR) sebagai pedoman pelaksanaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim untuk mencapai net zero emission pada tahun 2050.
  • Dalam melaksanakan komitmen dan mendukung target net zero emission, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai program untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, antara lain dengan kebijakan carbon pricing atau Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpres NEK). Menurut Perpres NEK tersebut, penerapan Nilai Ekonomi Karbon harus dilakukan melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, dan mekanisme lainnya. Adapun pelaksanaan mekanisme perdagangan karbon dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui Bursa Karbon.
  • Untuk mencapai target Pemerintah di atas, diperlukan peran aktif dari industri dan pelaku pasar khususnya dalam penerapan nilai ekonomi karbon termasuk dengan melaksanakan perdagangan unit karbon. Wawasan yang komprehensif mengenai aksi program berkelanjutan menjadi penting untuk dipahami oleh industri khususnya dalam melakukan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Untuk itu, diperlukan diskusi mendalam bersama narasumber ahli guna meningkatkan pemahaman dan menggali kebutuhan audiens terkait aksi pengurangan GRK dan bagaimana melakukan perdagangan emisi di Indonesia.
Objektif
  1. Meningkatkan pemahaman dan awareness para peserta webinar akan urgensi dan manfaat pengurangan emisi.
  2. Meningkatkan pemahaman para peserta webinar mengenai peluang perdagangan karbon di Indonesia.
Peserta
Pimpinan dan Pegawai OJK, Perwakilan Industri Jasa Keuangan, Akademisi dan Masyarakat Umum
Pembicara
  • Wahyu Marjaka (Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan )
  • Mohamad Priharto Dwinugroho (Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral)
  • Lufaldy Ernanda (Direktur Pengawasan Aset Digital OJK)