Print

Waspada Modus Penipuan Gaya Baru

  • 3 Agustus 2023
  • Lintas Sektor
  • Online

Teaser
Latar belakang
  • Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet di Indonesia pada periode 2022 – 2023 mencapai 215,63 juta orang[1]. Jumlah tersebut setara dengan 78,19% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya penggunaan internet tersebut merubah pola perilaku masyarakat menjadi semakin bergantung pada layanan digital tidak terkecuali layanan di sektor jasa keuangan. Dengan perubahan perilaku masyarakat tersebut, Industri Jasa Keuangan terdorong untuk mengadopsi berbagai kemajuan teknologi guna optimalisasi produk dan layanan kepada konsumen yang berbasis digital.
  • Dari sisi konsumen/masyarakat, masih terdapat ketimpangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang cukup besar dimana tingkat inklusi keuangan pada tahun 2022 telah mencapai 85,10% sedangkan tingkat literasi baru mencapai 49,68%[2]. Ini menandakan bahwa sebagian masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan masih belum memiliki pemahaman yang memadai akan produk dan layanan yang digunakan. Hal tersebut menimbulkan risiko potensi masyarakat menggunakan produk keuangan dan mengelola keuangan yang tidak sesuai dengan semestinya. Selanjutnya, hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyasar masyarakat yang kurang terliterasi dengan melakukan berbagai modus penipuan dan penawaran investasi illegal yang pada akhirnya menimbulkan kerugian dan meningkatkan pengaduan yang masuk ke OJK maupun SWI.
  • Berdasarkan data OJK, sejak tahun 2013 hingga 31 Mei 2023, OJK telah menerima aduan terkait modus penipuan berupa skimming, phising, social engineering dan sniffing sebanyak 72.618 (6,5% dari seluruh aduan yang masuk sebanyak 1.116.175 layanan. Adapun untuk investasi illegal, kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 telah mencapai Rp126 triliun[3]OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga terus melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud[4].
  • Dengan banyaknya penipuan-penipuan yang diadukan oleh masyarakat, OJK terus berkomitmen untuk melakukan pelindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat baik melalui fungsi edukasi dan tindak lanjut lainnya. Namun demikian, OJK menyadari bahwa OJK tidak dapat melakukannya sendiri. Dibutuhkan dukungan dari pihak lain seperti IJK, Kominfo, Kepolisian dan lainnya untuk bekerja sama dan bersinergi melakukan peran masing-masing agar proses penanganannya menjadi tuntas.
  • Dengan perkembangan teknologi yang berjalan sangat pesat, modus-modus penipuan dan penawaran investasi illegal pun semakin bervariatif. Oleh karena itu, perlu dilakukan diskusi dan pembahasan lebih mendalam bersama narasumber ahli di bidangnya untuk memberikan pemahanan kepada peserta terkait modus-modus penipuan yang tengah marak terjadi, tips menghindarinya, serta peran OJK, Kepolisian dan IJK, dalam melakukan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat.


 


[1] Orang Indonesia Makin Melek Internet. Indonesia Baik. https://indonesiabaik.id/infografis/orang-indonesia-makin-melek-internet#:~:text=Berdasarkan%20hasil%20survei%20Asosiasi%20Penyelenggara,sebanyak%20210%2C03%20juta%20pengguna.

[2] Infografis-Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022. OJK. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022.aspx

[3] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/06/14/kerugian-masyarakat-akibat-investasi-ilegal-tembus-rp126-triliun-melonjak-signifikan-pada-2022

[4] Stabilitas-Sektor-Jasa-Keuangan-Terjaga-di-Tengah-Dinamika-Perekonomian-Global. OJK. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Stabilitas-Sektor-Jasa-Keuangan-Terjaga-di-Tengah-Dinamika-Perekonomian-Global.aspx

Objektif
  1. Memberikan pemahaman kepada peserta terkait modus penipuan dan investasi illegal terkini serta tips untuk menghindarinya.
  2. Memberikan pemahaman kepada peserta terkait langkah yang harus dilakukan apabila mengalami kasus penipuan/investasi illegal di sektor keuangan.
  3. Memberikan wawasan kepada peserta terkait peran OJK, Kepolisian dan IJK dalam melakukan pelindungan konsumen.
Peserta
Pimpinan dan Pegawai OJK, Perwakilan Industri Jasa Keuangan, Akademisi dan Masyarakat Umum
Pembicara
  • Rudy Agus P. Raharjo (Kepala Departemen Pelindungan Konsumen)
  • Kombes Pol. Ma'mun (Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri)
  • Wani Sabu (Executive Vice President Center of Digital BCA)