OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Group Lease Finance Indonesia

September 16, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-96/D.05/2021 tanggal 9 September 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Group Lease Finance Indonesia yang beralamat di Ruko Cideng Jalan Cideng Barat No.23B, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10140. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Pencabutan izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan