Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Hingga Mei 2018, sebanyak 51 perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut daftar lengkapnya: