Grup Penanganan APU PPT OJK Gelar Sharing Session untuk Pengawas Sektor Jasa Keuangan

​​​​​​​​​​​​​​sharing session APU PPT 1.jpg

Jakarta, 11 Oktober 2016

Dalam rangka program peningkatan kualitas (quality assurance) pengawasan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Sektor Jasa Keuangan, Grup Penanganan APU PPT (GPUT) menyelenggarakan acara Sharing Session Pemahaman Terhadap Risiko Pendanaan Terorisme dan Tipologi Terkait, Issues Terkini Program APU PPT dan Regulatory Exchange Program (REP) untuk Pengawas Sektor Jasa Keuangan. Acara diadakan di Jakarta dan dihadiri oleh Pengawas OJK, baik dari kompartemen Perbankan, Pasar Modal, maupun IKNB.

Pemaparan materi dalam acara tersebut disampaikan oleh narasumber Densus 88 AT, PPATK, dan OJK. I Ketut Budi Hendrawan, selaku perwakilan Densus 88 AT, menyampaikan materi tentang Risiko dan Kasus Pendanaan Terorisme, serta Upaya Penanganan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Materi selanjutnya disampaikan oleh I Nyoman Sastrawan dari PPATK yang membahas Regional Risk Assessment (RRA) 2016 – Terrorism Financing South-East Asia and Australia.

Di sesi berikutnya, Patrick Irawan dari PPATK memaparkan National Risk Assessment (NRA) tentang Pembiayaan Terorisme terutama isu Non-profit Organization (NPO), Tipologi TPPT, serta Rekomendasi bagi Regulator dalam Pengawasan Berbasis Risiko terhadap Risiko Pendanaan Terorisme. Selain itu, dipaparkan pula materi terkait Regulatory Exchange Program (REP) dengan otoritas Australia dan New Zealand yang disampaikan oleh pihak OJK, yakni Kusnandar, I Wayan Jenawi, dan Rianto yang telah menghadiri program tersebut pada 12-23 September lalu. Acara ditutup oleh Marlina Efrida dari GPUT pada pukul 16.00 WIB.​
​​​​
sharing session APU PPT 2 copy.jpg

Artikel Terkait Lain