Departemen Internasional dan APU PPT (DINP) dalam hal ini Direktorat APU PPT (DAPT) telah berpartisipasi pada kegiatan PVML Fit and Proper Test Assessor Summit Tahun 2025 sebagai salah satu panelis. Kegiatan dilaksanakan secara fisik di hotel Kempinski pada tanggal 27 Februari 2025 yang dihadiri oleh 68 Peserta yang merupakan para penilai FPT PVML mencakup pihak internal OJK dan pihak eksternal yang merupakan perwakilan dari asosiasi industri di PVML, akademisi, dan ex regulator.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan program rutin tahunan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dalam rangka peningkatan kualitas tim Penilai Fit and Proper Test PVML. Kegiatan diawali dengan penyampaian Laporan Evaluasi Fit and Proper Test tahun 2024 oleh Bapak Edi Setijawan selaku Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Keynote Speech dan pembukaan acara oleh Bapak Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK lainnya.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan proses seremonial penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Tim Penilai oleh Perwakilan Tim Penilai Internal dan Eksternal PVML. Setelah itu, masuk pada sesi panelis, di mana terdapat 4 (empat) narasumber yang masing-masing memaparkan hal-hal sebagai berikut:
- Pemaparan penerapan tata kelola yang baik di bidang PVML berdasarkan POJK No. 48 Tahun 2024 oleh Bapak Irfan S. Sitanggang selaku Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga jasa Keuangan Lainnya (DPUV).
- Pemaparan mengenai pokok-pokok ketentuan POJK No. 46 Tahun 2024 oleh Bapak Stefanus Doddy Kurniawan selaku Analis Senior DPUV.
- Pemaparan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPSPM sesuai dengan ketentuan oleh Ibu Mita Priandani selaku Analis Eksekutif DAPT-DINP.
- Pemaparan mengenai aspek edukasi dan perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan oleh Bapak Rela Ginting selaku Direktur pada Direktorat Pengembangan dan Pengaturan PEPK.

Pada kesempatan tersebut, Ibu Mita Priandani selaku Analis Eksekutif DAPT-DINP memaparkan penerapan program Anti Pencuaian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) dari sisi perizinan. Secara umum materi yang dipaparkan adalah berkaitan dengan:
- Pengaturan Pemilik Manfaat/Beneficial Owner (BO) baik dari sisi internasional berdasarkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) nomor 23 dan 24, maupun dari sisi nasional berdasakan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU TPPT serta POJK Nomor 8 Tahun 2023 perihal Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
- Informasi hasil Mutual Evation Review (MER) FATF baik dari sisi perizinan Penyedia Jasa Keuangan maupun dari sisi proses Fit and Proper Test.
- Best Practice dari beberapa negara terkait implementasi perizinan dan Fit and Proper Test.


Salah satu peserta perwakilan dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menyampaikan kebutuhannya untuk pelaksanaan sosialiasi ke LKM. Atas hal tersebut disampaikan bahwa pengajuan usulan pelaksanaan sosialiasi terkait APU PPT dan PPPSPM dapat dimintakan melalui asosiasi PJK (bukan individu PJK) kepada Departemen Internasional dan APU PPT. Secara umum, kegiatan berjalan dengan baik dengan dukungan partisipasi aktif dari peserta.