CAE Forum IAIB: Kupas Tuntas POJK No 8 tahun 2023

Direktur APU PPT menjadi narasumber pada kegiatan Chief Audit Executive (CAE) Forum IAIB dengan tema Kupas Tuntas POJK No 8 tahun 2023 “Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan". Kegiatan diselenggarakan pada 27 Oktober 2023 secara offline dan dibuka Ibu Meliza Rusli selaku Presdir PT Bank Permata, dan dilanjutkan kata sambutan dari Ibu Dawny Tahar sebagai perwakilan dari IAIB. Pada kegiatan ini, turut hadir pula narasumber lain yakni Dhien Tjahajani (Compliance Director PT Bank Permata), Mindha Erdismina (SVP Wholesale and Corporate Center Audit Group PT Bank Mandiri), dan Lily Nehat (Country Head, Financial Crime Compliance, Standard Chartered Bank Indonesia). Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai wadah komunikasi Chief Auditor Indonesia untuk meningkatkan kualitas audit di Indonesia dan untuk memperkuat pondasi Ilmu Audit pada perubahan yang terjadi di Industri Indonesia.

Dalam kegiatan ini Direktur APU PPT menyampaikan salah satu latar belakang penyusunan POJK No. 8 Tahun 2023 adalah Rekomendasi FATF sesuai Hasil MER Indonesia, Harmonisasi dengan Peraturan Perundang-Undangan, dan Perkembangan Teknologi Informasi. Cakupan penyempurnaan POJK No. 8 Tahun 2023 Harmonisasi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi Undang-Undang TPPU dan Peraturan Pemerintah Tentang Pihak Pelapor Dalam Rezim APU PPT, UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya, UU P2SK, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Luar Negeri mengenai Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN); Peraturan OJK dan/atau Surat Edaran OJK mengenai Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO); dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

CAE Forum IAIB - 1.jpg

Direktur APU PPT menyampaikan juga Lima Pilar Utama Penerapan Program APU PPT dan PPSPM di SJK yaitu: Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris, Kebijakan dan Prosedur yang meliputi Tindakan CDD, EDD, Pemantauan dan Pengkinian Data, serta Penatausahaan Dokumen, Sistem Informasi Manajemen, dan Sumber Daya Manusia, dan Pelatihan. Dalam Pengendalian Intern PJK berdasarkan Pasal 65 POJK 8 tahun 2023 wajib memiliki siste​m pengendalian internal yang efektif dan independent.

Artikel Terkait Lain