Grup Penanganan APU PPT OJK menjadi Narasumber dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema “Memutus Jejaring Pendanaan dan Logistik Pelaku Kekerasan Bersenjata di Papua” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) RI


Pada hari Senin, tanggal 3 April 2023, Deputi Pengkajian Strategik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang “Memutus Jaringan Sayap Militer Kelompok Teror Papua" secara tatap muka di kantor Lemhannas RI. FGD ini merupakan salah satu seri kajian Papua yang dilaksanakan pada tahun 2023 dengan harapan terciptanya Papua sebagai wilayah yang aman dan kondusif yang disertai dengan perekonomian yang maju dan bersinergi dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Kegiatan FGD diawali dengan penyampaian laporan oleh Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P. selaku Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas dan selanjutnya dibuka secara resmi oleh Bapak​ Andi Widjajanto selaku Gubernur Lemhanas

Hadir sebagai narasumber dan peserta adalah perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemeko Polhukam) RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI, Lembaga Forensik Assets Recovery, dan OJK yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Dewi Fadjarsarie H. selaku Kepala Grup Penanganan APU PPT (GPUT).

FGD Lemhannas April - 1.PNGDalam pemaparannya, Ibu Dewi Fadjarsarie H. selaku Kepala Grup Penanganan APU PPT (GPUT) menyampaikan bahwa berdasarkan National Risk Assessment TPPT Tahun 2021, peta risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Papua dan Papua Barat secara nasional naik menjadi risiko menengah dan menjadi emerging threat nasional. Sementara itu, berdasarkan dokumen Penilaian Risiko di Sektor Jasa Keuangan (Sectoral Risk Assessment/SRA) Tahun 2021, terdapat peningkatan risiko TPPT melalui sektor jasa keuangan di Papua dan Papua Barat, yakni menjadi berisiko tinggi yang disebabkan oleh mencuatnya beberapa kasus mengenai KKB selama periode 2020 hingga 2021, antara lain kasus pendanaan KKB oleh pejabat Papua yang berasal dari penyelewengan APBD dan dana Otsus untuk KKB.

FGD Lemhannas April - 2.PNGSelanjutnya, OJK memberikan saran  atas penanganan KKB Papua dengan meminta ketegasan pemerintah dalam mengkategorikan KKB sebagai kegiatan terorisme dan memasukan aktivis KKB dalam DTTOT agar LJK dapat melakukan Pemblokiran, serta mendorong PPATK dan aparat penegak hukum untuk memerintahkan LJK menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh KKB, serta memerintahkan LJK melakukan Pemblokiran terhadap dana yang patut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas KKB.

Adapun narasumber lainnya dalam FGD ini yaitu, Bapak Nyoman Adhi Suryadnyana selaku Anggota I BPK RI, Bapak Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko selaku Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen TNI Danu Prionggo selaku Asisten Deputi Otonomi Khusus Kemenko Polhukam, Ibu Dr, Tuti Wahyuningsih selaku Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, dan Bapak Paku Utama selaku Founder Wikrama Utama (Assets Recovery) Forensic Firm,

Setelah sesi paparan semua narasumber, FGD dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta ditutup dengan sesi foto bersama.



Artikel Terkait Lain