Kegiatan Working Group dan Plenary Meeting FATF tanggal 23 s/d 28 Juni 2024 di Singapore dihadiri 40 perwakilan negara FATF ditambah perwakilan organisasi internasional seperti PBB, IMF, World Bank, European Commission, EU Councel dan organisasi regional FATF (FSRB), seperti APG dan GIABA.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh PPATK dan dihadiri oleh 1 orang perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Adapun Perwakilan OJK yang hadir adalah R. Rinto Teguh Santoso, Direktur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Secara singkat, kegiatan Working Group dalam bentuk Policy Development Group (PDG) yang dihadiri oleh OJK, BI dan BKF membahas:
a. Revisi Rekomendasi 16 FATF tentang transfer dana, yang meliputi:
- Transfer dana tidak hanya mencakup perbankan yang diawasi OJK, namun juga Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diawasi BI.
- Penambahan persyaratan Transfer Dana termasuk pada transaksi cross border cash withdrawal (misal via ATM) berupa informasi alamat atau negara dan kota Originator dan Beneficiary disamping nama dan nomor rekening.
- Dari hasil public consultation, industri penyelenggara transfer dana menyampaikan keberatan terkait penambahan persyaratan Transfer Dana sebagaimana angka 2) karena untuk mengimplementasikan revisi tersebut perlu perubahan sistem dan biaya tinggi.
- Amandemen ini seharusnya diputuskan pemberlakuannya pada Plennary Juni 2024, namun demikian karena belum tercapainya kesepakatan dari seluruh perwakilan anggota FATF maka diperpanjang hingga Juni 2025
b. Revisi Rekomendasi 1 FATF tentang inklusi keuangan dan Rekomendasi 10.18 FATF tentang simplified CDD untuk tujuan inklusi keuangan, guna mendorong simplified measure area berisiko rendah.
c. Program kerja PDG FATF 2024-2026 yang meliputi Asset Recovery Guidance, penguatan beneficiary ownership, kerja sama internasional terkait pemanfaatan digitalisasi untuk efektivitas APU PPT, dan implementasi standar FATF terkait virtual asset (VA) dan virtual assets service provider (VASP).
Mengingat berdasarkan UU P2SK, pengaturan dan pengawasan VA dan VASP masih dalam proses transisi di OJK, maka Indonesia belum terlibat dalam PDG implementasi standar FATF terkait VA dan VASP.
Sementara itu, kegiatan Plenary Meeting membahas:
- Hasil Mutual Evaluation Review dari India dan Kuwait;
- Revisi atas kriteria prioritas negara yang masuk d
- alam proses pengawasan International Co-operation Review Group (ICRG);
- Laporan kemajuan terhadap action plan negara yang masuk dalam ICRG seperti Myanmar, Filipina, dan Vietnam;
- Usulan Federasi Rusia dimasukkan ke dalam ICRG;
- Laporan dari FATF terkait Horizontal Review of DNFBP (Penyedia Barang dan Jasa) Technical Compliance Related to Corruption;
- Program prioritas Presiden FATF periode 2024 – 2026 (Elisa de Anda Madrazo dari Mexico);
- Tindak lanjut Mutual Evaluation Report Indonesia, Plenary Meeting telah menerima 1st Enhanced Follow-Up Report (FUR) Indonesia. Selanjutnya Indonesia akan menyampaikan 2nd FUR re rating pada Desember 2024.
Selain kegiatan Working Group dan Plenary Meeting tersebut diatas, OJK, BI dan BKF hadir pada Beneficiary Owner (BO) Learning & Development Forum dengan narasumber dari Inggris, Belgia, European Comission, yang secara singkat memaparkan pentingnya identifikasi BO, peran central registry sebagai sumber data BO, serta kolaborasi dan koordinasi antar stakeholder.