Dalam rangka memperkuat efektivitas dan efisiensi pengawasan oleh Kantor Daerah, Departemen Manajemen dan Pengembangan OJK Daerah (DMND), dan Departemen Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Budaya (DOSB) menyelenggarakan kegiatan In-House Training Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan di Kantor OJK Daerah Batch 2. Kegiatan diselenggarakan pada 2 pada 27 s.d 29 Februari 2024 di Kantor Regional OJK Provinsi Jawa Timur, Surabaya dihadiri oleh 35 peserta yang merupakan pegawai Kantor OJK Daerah. Topik/materi yang disampaikan dalam kegiatan dimaksud antara lain OJK Suptech Integrated Data Analytics (OSIDA), Pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pengawasan Market Conduct, dan Transformasi Organisasi OJK.
Dalam kesempatan ini, Sdr. Rifki Arif Budianto dan Sdr. Ravli Kurniadi selaku perwakilan Direktorat APU PPT berkesempatan menjadi narasumber untuk menyampaikan materi pengawasan APU PPT. Pada sesi pertama, Sdr. Rifki menyampaikan materi penegakan integritas di Sektor Jasa Keuangan dalam penanganan TPPU, TPPT, dan PPPSPM. TPPU, TPPT, dan PPPSPM menyebabkan konsekuensi ekonomi dan sosial yang sangat signifikan terutama bagi negara negara berkembang dan emerging market yakni: (1) peningkatan eksporsur terhadap organisasi kejahatan dan korupsi; (2) memperlemah sektor swasta yang sah; (3) penurunan investasi asing; (4) kehilangan kendali terhadap kebijakan ekonomi, atau pengambilan kebijakan ekonomi yang tidak tepat; (5) distorsi ekonomi dan kestabilan; (6) memperlemah PJK. Selanjutnya, Sdr. Rifki menjelaskan materi Kerangka Regulasi APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Dalam sesi ini, disampaikan pokok-pokok perubahan ketentuan pada POJK baru yang mengatur kewajiban APU PPT dan PPPSPM, yakni POJK 8 Tahun 2023.
Pada sesi ketiga, Sdr. Ravli menyampaikan materi hasil pengembangan Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP) pada tahun 2023. Pengembangan yang dilakukan antara lain integrasi data APOLO BPR/BPRs ke SIGAP sehingga memudahkan dalam penilaian risiko. Selain itu, Pengembangan juga dilakukan pada modul hasil pengawasan sehingga Pengawas dapat menyampaikan hasil pengawasan secara lebih komprehensif. Hal ini untuk mengakomodir pelaksanaan pengawasan berbasis risiko oleh pengawas sesuai Rekomendasi FATF. Sehingga dalam sesi ini Sdr. Ravli juga menyampaikan best practice intensitas/cakupan pemeriksaan yang didasarkan pada risiko masing-masing PJK.
Sesi pelatihan kembali dilanjutkan dengan pemaparan oleh Sdr. Rifki mengenai modus dan tipologi TPPU, TPPT, dan PPSPM terkini. Sesi diawali dengan refreshment dan pendalaman karakteristik masing-masing kejahatan tersebut. Sdr. Rifki juga memaparkan ilustrasi dan contoh kasus terkini dalam menjelaskan setiap modus dan tipologi yang sedang dipaparkan. Untuk lebih meningkatkan pemahaman peserta, maka pelatihan diakhiri dengan sesi interaktif oleh peserta yang memaparkan analisis atas studi kasus yang diberikan.