Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) bersinergi dengan Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia (DOSM) telah menyelenggarakan kegiatan IHT Pengawasan Program APU PPT terkait Aspek Kepatuhan terhadap Kewajiban Pelaporan Transaksi Keuangan bagi Pengawas di Kantor Daerah. IHT tersebut dilaksanakan dalam tiga batch pada tanggal 21-23 September 2020, 28 – 30 September 2020, dan 5 – 7 Oktober 2020. Sehubungan dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini, pelaksanaan IHT dilakukan secara virtual menggunakan video conference.
Pelaksanaan IHT ini bertujuan untuk meningkatan kompetensi pengawasan program APU PPT secara end-to-end bagi Pegawai di Satuan Kerja Pengawasan di Kantor Daerah khususnya agar memiliki pemahaman: (1) risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Sektor Jasa Keuangan; (2) identifikasi TPPU dan tipologi TPPU di Sektor Perbankan; (3) dasar hukum pelaporan transaksi Keuangan; dan (4) kemampuan terkait teknik pengawasan program APU PPT pada aspek kewajiban pelaporan.
Kegiatan TOT diikuti oleh 43 Peserta yang berasal dari perwakilan satuan kerja pengawasan di Kantor Regional dan Kantor OJK. Metode yang digunakan pada IHT adalah dalam bentuk penyampaian materi melalui ceramah (lecture), praktik, studi kasus, dan tanya jawab, sehingga memberikan kesempatan bagi Peserta dan narasumber untuk saling berinteraksi walaupun tidak melakukan tatap muka secara langsung. Mengingat pelaksanaan secara virtual, maka jumlah peserta pada setiap pertemuan dibatasi guna menjaga efektivitas pelaksanaan IHT dan agar metode praktik dapat diserap oleh seluruh peserta. Oleh karena itu, IHT dilaksanakan dalam tiga batch selama tiga hari, dengan durasi pelatihan setiap harinya rata-rata adalah tiga sampai dengan empat jam.
Kegiatan IHT selama tiga batch dimulai dengan pembukaan dan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan dari Bapak Raden Raden Mohamad Nu'man Rizal selaku Plt. Kepala DOSM, Ibu Dewi Fadjarsarie selaku Analis Eksekutif Senior GPUT, dan Bapak Firman Yudiansyah selaku Deputi Direktur Pelaksanaan Program. Pada pembukaan acara tersebut, disampaikan bahwa kondisi pandemi tidak menjadi hambatan bagi pelaksanaan capacity building, dimana DOSM dan GPUT telah merancang pelaksanaan IHT dalam bentuk virtual yang tetap mengedepankan efektivitas pelaksanaan, sebagaimana pelaksanaan capacity building yang telah diselenggarakan secara berkala sejak tahun 2017.
Disampaikan pula bahwa pengawasan program APU PPT menjadi kewenangan bagi Pengawas OJK berdasarkan mandat dari Undang-Undang terkait pemberantasan dan pencegahan TPPU dan TPPT sehingga menjadi cakupan yang penting selain core pengawasan lainnya. Peningkatan kualitas pengawasan menjadi penting, terlebih lagi dengan adanya proses keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) pada tahun 2019-2020. Pengawasan program APU PPT yang berkualitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) terbesar dalam Rezim APU PPT di Indonesia khususnya pada aspek kewajiban pelaporan, pada akhirnya dapat memperkuat penerapan program APU PPT pada Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal ini menciptakan tingkat compliance yang lebih tinggi dari Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk melaksanakan pelaporan transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehingga dapat meningkatkan efektifitas Rezim APU PPT Indonesia dari sisi pencegahan.
IHT melibatkan narasumber yang merupakan pakar pada bidangnya, yaitu perwakilan dari PPATK dari Direktorat Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan; Direktorat Analisis; Direktorat Hukum; Direktorat Pelaporan; dan Direktorat Pengawasan Kepatuhan. Para narasumber pada IHT Pengawasan Program APU PPT terkait Aspek Kepatuhan terhadap Kewajiban Pelaporan Transaksi Keuangan bagi Pengawas di Kantor Daerah menyampaikan cakupan besaran materi sebagai berikut:
- Implementasi National Risk Assessment (NRA) TPPU dan TPPT dalam Penerapan Program APU PPT Berbasis Risiko di Sektor Jasa Keuangan
- Risiko, Kerentanan, dan Dampak dari TPPU dan TPPT terhadap Sektor Perbankan serta Red Flag Transaksi Tidak Wajar di Sektor Perbankan khususnya BPR/BPRS
- Studi Kasus Identifikasi TPPU pada Transaksi di Sektor Perbankan khususnya di BPR/BPRS
- Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri Perbankan
- Dasar Hukum Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan Tunai
- Pemaparan terkait GRIPS, SIPESAT, dan pengembangan sistem terkait APU PPT dari PPATK (goAML Implementation)
- Kualitas dan Kuantitas Pelaporan oleh Pihak Pelapor di Industri Perbankan khususnya BPR/BPRS
- Pemeriksaan Kepatuhan APU PPT terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), dan Kewajiban Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
- Praktik Pemeriksaan Penerapan PMPJ
- Praktik Pemeriksaan Kewajiban Pelaporan LTKT dan LTKM
Meskipun dilaksanakan secara virtual, Peserta tetap berinteraksi aktif dengan narasumber dengan menyampaikan diskusi, menjawab hasil studi kasus, dan berinteraksi terkait pelaksanaan materi praktik pengolahan data.