Pelaksanaan MER terhadap Indonesia tahun 2019-2020

Pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) terhadap Indonesia oleh

Financial Action Task Force (FATF) Tahun 2019/2020

untuk Keanggotaan Penuh Indonesia pada FATF

 

Financial Action Task Force (FATF) adalah badan antar pemerintah yang dibentuk dalam Pertemuan G7 pada tahun 1989 di Paris oleh para Menteri di yurisdiksi anggotanya. Tujuan FATF adalah untuk menetapkan standar dan mempromosikan pelaksanaan yang efektif dari langkah-langkah hukum, peraturan dan operasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional. Pada awal pembentukannya, FATF hanya memiliki 16 anggota dan terus berkembang hingga pada Maret 2019 telah tergabung sebanyak 38 anggota.

Saat ini, Indonesia baru menjadi anggota Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) yaitu salah satu FATF-Style Regional Bodies (FSRBs). Adapun dalam FATF, Indonesia masih bersatus sebagai observer dan sedang mengupayakan keanggotaan penuh Indonesia pada FATF. Keanggotaan Indonesia pada FATF didorong oleh fakta bahwa Indonesia merupakan Negara anggota G20 yang belum menjadi anggota FATF, serta untuk mendapatkan manfaat sebagai anggota FATF sebagai berikut:

Keuntungan Indonesia sebagai anggota MER.pngUpaya keanggotaan penuh Indonesia pada FATF telah dimulai sejak tahun 2017 mulai dari penyampaian surat komitmen pemerintah RI, persetujuan proses keanggotaan Indonesia oleh FATF, pelaksanaan High Level Visit antara Presiden FATF dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, hingga penetapan status Indonesia sebagai observer dalam FATF Plenary tanggal 29 Juni 2018. Proses keanggotaan Indonesia pada FATF masih terus berlanjut yaitu melalui keberhasilan Indonesia dalam Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh FATF selama tahun 2019 hingga 2020.

Teknik Penilaian MER.pngMER Indonesia oleh FATF akan menilai kepatuhan rezim APU PPT di Indonesia terhadap seluruh Rekomendasi FATF. Penilaian MER mencakup aspek kepatuhan teknis terhadap 40 Rekomendasi FATF dan penilaian terhadap efektifitas pelaksanaannya (11 Immediate Outcomes/IO).

Otoritas Jasa Keuangan sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) sektor jasa keuangan pada rezim APU PPT di Indonesia bertanggung jawab terhadap 25 rekomendasi yang dikeluarkan oleh FATF dan bertanggung jawab terhadap 7 Immediate Outcomes.



Rekomendasi FATF.png

Immediate Outcomes.png

OJK telah menyusun strategi persiapan MER Indonesia oleh FATF tahun 2019/2020 antara lain melalui pemenuhan priority action plan bagi internal OJK, dan rangkaian kegiatan persiapan MER yang melibatkan internal OJK, perwakilan asosiasi sektor jasa keuangan, dan pelaku industri jasa keuangan. Secara umum, strategi utama disusun untuk memenuhi defisiensi Indonesia pada hasil MER Indonesia oleh APG Tahun 2016/2017. Untuk itu, diperlukan komitmen dari seluruh pihak terkait untuk terus melanjutkan implementasi penerapan program APU PPT berbasis risiko secara efektif guna memperkuat rezim APU PPT di Indonesia dan mendukung keberhasilan Indonesia sebagai anggota penuh FATF.

Indonesia's Mutual Evaluation Report 2018

Artikel Terkait Lain