Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) berpartisipasi menjadi Narasumber dalam kegiatan Pendidikan Kepada Pengurus dan Pegawai LKM/S di Wilayah Kerja Kantor OJK Jember. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2022 secara hybrid dalam rangka meningkatkan pemahaman Pengurus maupun Pegawai LKM/S di bawah pengawasan KOJK Jember terkait dengan penerapan program APU PPT secara menyeluruh termasuk kaitannya dengan kewajiban pelaporan kepada OJK dan PPATK.
Pada kesempatan tersebut Grup Penanganan APU PPT diwakili oleh Sdr. Mulyadi Husin dan Sdri. Friska Fardhina H. memaparkan materi terkait Penerapan Program APU PPT Berbasis Risiko bagi LKM/S termasuk Kewajiban Pelaporan kepada OJK dan PPATK beserta mekanisme pelaporannya sebagai berikut:
- Definisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang disertakan dengan penjelasan terkait tahapan pencucian uang (placement, layering, dan integration) dan pendanaan terorisme (collecting, moving, dan using); modus operandi TPPU; dan proses pendanaan terorisme.
- Rezim APU PPT mencakup pembahasan terkait keanggotaan FATF dan APG on Money Laundering; dasar hukum pengawasan program APU PPT oleh OJK; publikasi FATF terkait daftar negara berisiko tinggi dan tidak koperatif; contoh pengenaan sanksi terkait pelanggaran APU PPT; peran penting Penyedia Jasa Keuangan (PJK) termasuk LKM/S sebagai garda terdepan dalam mencegah terjadinya TPPU/TPPT.
- Points of Concern penerapan program APU PPT, yaitu secara khusus terkait CDD dan EDD serta Beneficial Owner (BO) mencakup latar belakang transparansi BO dan transparansi Informasi BO dalam proses CDD.
- Penerapan program APU PPT berbasis risiko, dalam hal ini telah ditekankan bahwa ketentuan terkait penerapan program APU PPT telah mempertimbangkan kompleksitas usaha LKM/S sehingga dengan penerapan berbasis risiko maka dapat mempermudah kewajiban bagi LKM/S yang memiliki kompleksitas usaha kecil/menengah.
- Kewajiban pelaporan kepada PPATK mencakup kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan Tunai beserta ketentuan dan mekanisme pelaporannya yaitu melalui GoAML. Selain itu juga terkait kewajiban pelaporan kepada OJK mencakup laporan perubahan action plan dan kebijakan prosedur; laporan rencana dan realisasi pengkinian data; serta laporan tindak lanjut atas DTTOT dan Daftar PPSPM.
- Panduan penggunaan SIGAP secara menyeluruh untuk keseluruhan Modul SIGAP Eksternal sebagai sistem aplikasi yang digunakan dalam pelaporan tindak lanjut atas DTTOT dan Daftar PPSPM serta pemanfaatan akses untuk kebutuhan penerapan program APU PPT lainnya.
Selanjutnya, kegiatan tidak hanya dilakukan dalam bentuk pemaparan materi namun juga dilakukan sesi tanya jawab dengan partisipasi peserta yang aktif. Diskusi mencakup tindak lanjut atas kendala akses SIGAP dan penjelasan terkait himbauan pelaporan Beneficial Owner kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem aplikasi AHU Online.
Kegiatan juga disertai dengan pemaparan materi dari Narasumber lainnya yaitu Sosialisasi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen oleh KOJK Jember, Sosialisasi Laporan Keuangan LKM/S melalui SILKM dan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha LKM/S oleh Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, dan Pemaparan Materi Analisa Kredit Ultra Mikro oleh BRI KC Banyuwangi.