Grup Penanganan APU-PPT berpartisipasi menjadi salah satu Narasumber pada Kegiatan Pelatihan dalam rangka Pemberian Asistensi kepada UIF Timor-Leste (Financial Intelligence Unit di Timor Leste). Kegiatan pelatihan itu diselenggarakan secara virtual melalui media Zoom Meeting oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tanggal 1 September 2021. Pelatihan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari PPATK, Forum Komun ikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKPDKP), UIF Timor Leste, Unidade de Informação Financeira (bank sentral Timor Leste), dan para compliance officer Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang beroperasi di Timor-Leste dengan total sebanyak 52 peserta. Kegiatan asistensi ini diselenggarakan dalam rangka pengenalan global standard APU dan PPT di bidang pengawasan PJK, best practices, serta kewajiban pelaporan yang ditujukan kepada compliance officer dari penyedia jasa keuangan yang beroperasi di Timor-Leste.
Pada kesempatan ini, narasumber OJK diwakili oleh Ibu Marlina Efrida selaku Analis Eksekutif Senior Grup Penangana APU-PPT, yangs secara umum menyampaikan materi sebagai berikut:
- Dasar Hukum Pengawasan oleh OJK, yang mencakup:
- Rezim APU dan PPT di Indonesia, termasuk jenis penyedia jasa keuangan yang diawasi oleh OJK dan
- Latar belakang pengawasan program APU dan PPT.
- Latar Belakang Pengawasan Program APU dan PPT Berbasis Risiko, yang mencakup:
- Latar belakang ketentuan pengawasan APU dan PPT;
- Pengaturan dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK);
- Penilaian risiko TPPU dan TPPT di Indonesia;
- Penerapan Risk-Based Approach; dan
- Siklus pendekatan pengawasan berbasis risiko.
- Penerapan Program APU dan PPT bagi Penyedia Jasa Keuangan, yang mencakup seluruh penjelasan terhadap penerapan 5 (lima) pilar APU dan PPT
- Kewajiban Pelaporan terkait Program APU dan PPT; dan
- Pedoman Pengawasan Penerapan Program APU dan PPT Berbasis Risiko, yang mencakup:
- Kerangka pengawasan off-site dan on-site;
- Kerangka penilaian tingkat risiko TPPU dan TPPT; dan
- Parameter penilaian hasil tingkat risiko TPPU dan TPPT.
Selain OJK, turut pula hadir narasumber dari perwakilan dari PPATK dengan penyampaian materi terkait Pengawasan Kepatuhan dari Pihak Pelapor dan FKDKP dengan penyampaian materi terkait Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari Pihak Pelapor.
Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias yang ditandai dengan keaktifan peserta dalam sesi tanya jawab dan diskusi. Adapun pokok-pokok hasil diskusi pada kegiatan tersebut adalah sebagai bertikut:
- Data Politically Exposed Persons (PEP) bersifat volatile sehingga dibutuhkan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Pihak Pelapor untuk menggali dan mengidentifikasi nasabah berisiko tinggi dengan hasil penilaian terkini. Dalam hal ini, data PEP yang disediakan PPATK selaku FIU di Indonesia hanya sebagai rujukan atau sumber data pembantu pagi penyedia jasa keuangan dalam mengidentifiksi nasabah berisiko tinggi.
- Penerimaan serta penolakan atau penutupan hubungan usaha terhadap nasabah berisiko tinggi dilakukan sesuai dengan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana risk appetite dan risk tolerance pada masing-masing penyedia jasa keuangan, termasuk kaitannya dengan penerimaan nasabah walk-in customer.
- Adapun salah satu penerapan terkait dengan upaya identifikasi pemilik manfaat (benerficial owner/BO) adalah melakukan due diligence terhadap BO dimaksud yang dimasukkan kedalam sistem database terintegrasi milik penyedia jasa keuangan.
- Adapun contoh best practice di negara Inggris terkait dengan daftar BO adalah adanya kewajiban terhadap pendaftaran BO korporasi yang selanjutnya dipublikasikan melalui website yang dapat diakses secara umum.
Kegiatan pelatihan ini berjalan dengan baik dan lancar. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat mempererat Kerja Sama antara Indonesia dengan Timor-Leste, meningkatkan efektivitas APU-PPT secara global di Kawasan ASEAN khususnya pada daerah perbatasan yang memiliki kerentanan tinggi, serta menunjukan eksistensi dan efektivitas penerapan APU-PPT Indonesia di mata global.